Rakernas, Kejaksaan RI Bahas Pemulihan Ekonomi Nasional

Rakernas, Kejaksaan Ri Bahas Pemulihan Ekonomi Nasional
ST Burhanuddin
Rakernas, Kejaksaan Ri Bahas Pemulihan Ekonomi Nasional
St Burhanuddin

JAKARTA,  Pandemi covid 19. membuat ekonomi bangsa kita merayap. Hampir semua program prioritas terpaksa mengalami stagnasi akibat anggaran difokuskan untuk pencegahan virus asal Wuhan Cina ini.

Konsentrasi pemerintah pada tahun 2021 adalah pemulihan ekonomi nasional. Situasi ini juga akan menjadi salah satu agenda yang akan dibahasa dalam rapat kerja nasional yang dilaksanakan Kejaksaan RI,  di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, (14-16/12).

Dalam siaran pers yang diterima media ini di Kefamenanu, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH menjelaskan salah satu program kerja skala prioritas menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). selain itu, kejaksaan berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024.

“Pemulihan pembangunan pasca pandemi, khususnya dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan menciptakan keamanan,” tulis Leonard Simanjuntak, diterima,  Senin (14/12).

Baca Juga :  Batas Akhir Tanggapan Masyarakat Berakhir, KPUD Bone: Semua Paslon Memenuhi Syarat

Dikatakan, kebijakan ini di antaranya dilaksanakan dengan optimalisasi proses penegakan hukum secara konvensional dalam sistem peradilan akibat kebijakan pembatasan jarak fisik (physical distancing).

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lanjutnya, merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi covid-19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan.

“Peran Kejaksaan RI dibutuhkan, hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya,” beber Leonard.

Program PEN dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama wabah corona melanda.

Kejaksaan RI juga tetap berpedoman pada visi dan misi Presiden Joko Widodo, yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia; peningkatan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya; perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; serta pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.

Baca Juga :  PLN UP3 Watampone – ULP Sengkang Terangi Rumah Warga di Wajo Lewat Program Light Up The Dream

“Raker tersebut mengusung tema ‘Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan membacakan laporan, kemudian acara dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo sekaligus memberikan pengarahan secara virtual.

Rapat kerja tahun 2020 ini dilakukan melalui  virtual / daring yang akan diikuti oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda (JAM), Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, para pejabat eselon II, serta seluruh kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri.

Raker ini juga diikuti sekitar 4.386 warga Adhyaksa di seluruh Indonesia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts