Catatan : Yosef Naiobe – Jakarta
Kabar duka datang dari Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau dr. Icha, meninggal dunia. Penyebabnya diduga bukan penyakit, melainkan intimidasi oleh tiga orang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Jika benar, ini bukan sekadar kasus pidana. Ini adalah luka terbuka bagi nalar demokrasi kita. Nurani kita terusik. Kejadian ini merupakan pengkhianatan atas mandat rakyat. Anggota dewan dipilih, digaji, dan dihidupi dari pajak rakyat. Mandatnya jelas: mengawasi, melindungi, dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
Ketika kursi itu dipakai untuk mengintimidasi, apalagi hingga merenggut nyawa, maka yang terjadi adalah pengkhianatan paling biadab terhadap mandat itu. Itu bukan lagi politik. Itu perilaku preman dengan dasi. Negara tidak butuh wakil rakyat bermental seperti itu. Hukum harus bicara paling keras: proses pidana seberat-beratnya, dan pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan adalah harga mati.
Kematian dr. Icha juga menyorot tanggung jawab kepala daerah. Salah satu tugas utama pemerintah adalah menjamin rasa aman bagi setiap warga, apalagi bagi Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan di daerah 3T – Tertinggal, Terdepan, Terluar.
Dokter muda yang bersedia mengabdi di perbatasan adalah aset negara. Mereka rawan, sendirian, dan jauh dari sistem perlindungan. Jika negara tidak hadir melindungi mereka dari arogansi kekuasaan lokal, maka siapa lagi yang mau mengabdi? Daerah terpencil tidak boleh jadi daerah tanpa hukum.
Kewajiban Institusi: RSUD Leoni
Di sisi kelembagaan, pimpinan RSUD Leoni memiliki tanggung jawab moral dan manajerial yang besar. Setelah terjadi intimidasi, rumah sakit bukan hanya tempat kerja, tetapi juga ruang perlindungan pertama bagi pegawainya.
Respons cepat harusnya dilakukan: pendampingan hukum, pendampingan psikologis, dan pernyataan institusi yang membela anak buahnya. Trauma pasca-intimidasi adalah hal nyata. Mengabaikannya sama saja membiarkan korban sendirian menghadapi badai.
Kejadian Pertama & Terakhir
Nama dr. Eliza harus jadi pengingat. Bahwa kekuasaan tanpa etika adalah kebrutalan. Bahwa mengabdi di daerah tidak boleh dibayar dengan rasa takut.
Kita menuntut tiga hal: keadilan hukum untuk para pelaku, perlindungan sistemik bagi tenaga kesehatan di daerah, dan keberanian institusi membela pegawainya.
Karena jika hari ini kita diam atas kematian dr. Icha, maka besok tidak akan ada lagi dokter muda yang berani mengambil sumpah Hippocrates di ujung negeri.
Tak Layak Jadi Wakil Rakyat
Mengutip Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Prof. Dr. Feri Amsari menilai kasus ini adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara.
“Ketika anggota DPRD menggunakan posisinya untuk menekan, mengintimidasi, apalagi hingga merenggut nyawa warga atau ASN, maka itu sudah melampaui batas fungsi pengawasan. Itu masuk kategori abuse of power dan harus diproses pidana tanpa tebang pilih,” tegas Feri.
Feri juga menyorot partai politik. “Partai tidak bisa cuci tangan. Kader yang berbuat brutal adalah cermin dari sistem rekrutmen dan pembinaan partai yang gagal. Harus ada mekanisme pemecatan dan blacklist politik dari KPU,” imbuhnya.
Yosef Naiobe – Jurnalis asal Timor, tinggal di Semarang Jawa Tengah






