Kota Malang, ZonaNusantara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kian memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol (minol) di wilayah hukumnya.
Langkah tegas ini dilakukan setelah petugas melakukan inspeksi terhadap Happiness Water, tempat usaha yang berlokasi di Jalan Simpang Wilis Indah No. 1b, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Satpol PP menemukan dua pelanggaran utama yang dilakukan oleh pihak pengelola.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengonfirmasi bahwa Happiness Water terindikasi melanggar ketentuan perizinan dan prosedur promosi.
“Dalam pengecekan itu, didapati dua pelanggaran. Pertama, toko tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol golongan A tanpa disertai izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah,” ujar Heru saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).
Selain persoalan izin penjualan, pihak Satpol PP juga menyoroti praktik pemasaran yang dilakukan toko tersebut.
Heru menyebutkan bahwa promosi minol yang dilakukan melalui media sosial kini tengah didalami lebih lanjut.
“Terkait iklan penjualan itu, kami saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memastikan apakah materi promosi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Heru menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum.
Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minol diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Menurutnya, aturan tersebut hadir bukan untuk menghambat usaha, melainkan memberikan kepastian hukum, perlindungan kesehatan, serta menjaga ketenteraman masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.
“Kegiatan ini adalah upaya kami menertibkan peredaran minol agar sesuai aturan. Tujuannya untuk perlindungan, kesehatan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat Kota Malang,” jelas Heru.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Malang telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada pemilik toko untuk dimintai keterangan.
Heru menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan paksa, apabila pemilik toko mengabaikan panggilan tersebut.
Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha minuman beralkohol di Kota Malang untuk senantiasa mematuhi regulasi perizinan yang berlaku demi terciptanya kondusivitas wilayah.






