Fraksi PDI-P Kabupaten Malang Minta Dapur MBG Tanpa SLHS dan SPPG Dihentikan Sementara

Fraksi Pdi-P Kabupaten Malang Minta Dapur Mbg Tanpa Slhs Dan Sppg Dihentikan Sementara
Abdul Qadir (ist)

Kabupaten Malang – Adanya perkara dugaan keracunan yang terjadi di MTs Al Khalifah, Kelurahan Cepokomulyo, Kepanjen, Kabupaten Malang, menjadi perhatian berbagai kalangan.

Bahkan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang ikut angkat bicara. Terlebih dalam kasus dugaan keracunan tersebut ada sebanyak 16 pelajar dan 2 guru harus dilarikan dilarikan ke IGD RSUD Kanjuruhan, karena mengeluhkan mual dan muntah usai santap Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Qodir meminta dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mengantongi SLHS (Surat Laik Higiene dan Sanitasi) serta SPPG (Surat Persetujuan Penyehatan Garis) dihentikan operasionalnya sementara waktu.

“Kami (Fraksi PDI-P Kabupaten Malang) minta dapur MBG tanpa SLHS dan SPPG dihentikan Sementara, mengingat keselamatan penerima manfaat program MBG jauh lebih penting dari pada perasaan politik yang mudah tersinggung,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/10/2025).

Adeng sapaan akrab Abdul Qodir ini menjelaskan, bahwa fraksinya berdiri pada substansi, dan bukan sensasi ini menyadari sikap yang diambil dapat menimbulkan perbedaan pandangan di internal legislatif, namun itu dianggapnya sebagai hal yang wajar.

“Namun ketika perdebatan melenceng dari substansi, dari soal gizi, sanitasi, dan keamanan pangan anak-anak menjadi soal siapa yang berhak berbicara mewakili lembaga DPRD, maka kami wajib mengingatkan bahwa ‘lembaga DPRD Kabupaten Malang dibangun untuk membela rakyat, bukan membela gengsi’,” jelasnya.

Menurut Adeng, dapur MBG yang belum mengantongi izin standar operasional prosedur termasuk kategori pelanggaran, karena di lapangan masih banyak dapur MBG di Kabupaten Malang yang beroperasi tanpa dibekali SLHS dan SPPG.

“Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes 1096/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga, PP 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Jika aturan ini diabaikan, maka program yang mulia bisa berubah menjadi bencana sunyi: anak-anak menjadi korban, sementara kita sibuk menjaga martabat politik,” tegasnya.

Baca Juga :  SiCepat Ekspres Bantu UMKM Kelola Pembukuan Melalui Webinar Sanubari

Adeng pun menggarisbawahi, Fraksi PDI Perjuangan tidak sedang menghalangi program unggulan pemerintah itu. Pihaknya hanya ingin menagih konsistensi terhadap amanat Presiden dan hukum negara.

“Justru kami sepakat dengan Presiden Prabowo, ‘benahi, jangan dibiarkan’. Presiden Prabowo Subianto sudah memberi pesan jelas, ‘program makan bergizi harus berjalan, tapi keamanan pangan tidak boleh ditawar. Kalau belum memenuhi syarat, hentikan sementara, perbaiki, baru lanjutkan’,” terangnya.

Lebih jauh, Adeng mengungkapkan, sebuah kritik yang dilontarkan bukan merupakan sebuah pengkhianatan, sama seperti diam yang justru dapat menjadi sebuah kejahatan moral.

“Kami menyayangkan jika ada pihak yang lebih sibuk mempermasalahkan gaya bicara anggota dewan daripada persoalan keselamatan anak-anak. Kami ingin mengingatkan dengan tegas, ‘lebih baik suara lantang demi rakyat, daripada diam demi kenyamanan jabatan, lebih baik disalahpahami karena membela gizi rakyat, daripada dikenang karena membungkam kebenaran,” tegas politisi yang dikenal dengan gaya bicara berapi-api ini.

Berikut ini pernyataan sikap Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang:

1. Mendesak Pemkab Malang menghentikan sementara dapur MBG yang belum memiliki SLHS & SPPG.

2. Meminta Ketua dan Jajaran Pimpinan DPRD menjadikan pengawal utama keselamatan anak-anak sebagai prioritas, bukan sensitivitas politik pribadi.

3. Mengajak semua fraksi untuk berdiri di atas kepentingan rakyat dan amanat Presiden, bukan di bawah bayang-bayang kepentingan sempit.

4. Memastikan kritik tetap dijamin sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.

“Kami tidak ingin anak-anak makan dari dapur yang belum tentu higienis, lalu tumbuh bersama resiko yang tidak mereka pilih, sebagaimana hari ini (selasa, 23/10/2025j dilaporkan ada 20 siswa diduga keracunan makanan dan sedang dirawat di RSUD Kanjuruhan . Jika suara kami dianggap terlalu keras, biarlah, yang penting rakyat tahu masih ada yang menjaga,” ulasnya.

Baca Juga :  KPU TTU Lantik 120 PPK Pemilu 2024 

“Kami tidak mau terjebak dalam komedi kebijakan, dimana berlembar lembar fotokopi KTP dan surat domisili usaha wajib disiapkan untuk sekedar menjalankan kewajiban mengurus perijinan kedai kopi, sementara untuk satu badan usaha pemenuhan gizi anak bangsa justru DPRD mendukung, mengamini pelonggaran izin operasional, hanya karena terjebak konflik kepentingan personal,” sambungnya.

Lalu, Adeng secara tegas menyampaikan, hingga detik ini sebagian besar penerima manfaat program MBG belum tentu mengetahui makanan yang mereka konsumsi apakah sudah benar-benar layak dan dibuat di dapur yang menerapkan standar prosedur operasional.

“Besok, jika ada yang jatuh sakit, kita akan mendengar kata ‘evaluasi’ dan ‘force majeure’. Lusa, para pejabat akan berganti podium, sementara rakyat hanya menggenggam tanya: Siapa sebenarnya yang mereka wakili?,” beber pria yang juga anggota Komisi III itu.

Pada prinsipnya, kata Adeng, fraksinya menghargai niat baik pemerintah daerah untuk mendukung dunia usaha. Tetapi, mendukung bukan berarti merelakan hukum ditekuk seperti sendok plastik.

“Dan kami menghormati wakil rakyat, tetapi penghormatan itu akan gugur saat pengawasan berubah menjadi tameng pembenaran. Demokrasi bukan panggung saling membela, melainkan ruang untuk saling mengingatkan, untuk itu stop, jangan jadikan anak-anak kita sebagai kelinci percobaan,” tandasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts