KEFAMENANU,- Forum Sejarah dan Budaya Timor (FSBT) memperingati Hari Adat Sedunia secara sederhana namun bermakna di Gedung SMK Clarent, Kelurahan Benpasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/8/2025).
Tema yang diangkat adalah “Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat dan Mempertahankan Budaya serta Cara Hidup Mereka yang Unik”, sebagai seruan untuk memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan berkelanjutan.
“Tema ini sengaja diangkat pada perayaan Hari Adat Sedunia tahun 2025, untuk terus membangkitkan semangat seluruh warga masyarakat, terutama masyarakat adat, akan pentingnya peran mereka dalam pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Ketua FSBT, Kayetanus Abi.
Kayetanus Abi, menyoroti bahwa masyarakat adat sering kali tertinggal dan diabaikan dalam agenda pembangunan.
Ia mengkritik keputusan Pemerintah yang mengubah status Kawasan Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional, yang menurutnya mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. FSBT menegaskan kembali komitmennya memperjuangkan agar Mutis tetap berstatus Cagar Alam.
“Kita belum mendapat penjelasan detail, terperinci dan jelas tentang status kawasan Mutis. Tapi kami dari Forum Sejarah dan Budaya Timor, akan tetap memperjuangkan status cagar alam Mutis,” katanya.
Abi menyatakan bahwa meski masyarakat adat memiliki sejarah panjang dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan budaya, kehadiran negara tidak selalu berpihak.
Ia menambahkan bahwa para bangsawan nusantara dulu menyerahkan tanah dan rakyat kepada negara, tetapi kini negara justru kurang menghargai warisan itu.
Ia menyerukan pemerintah untuk hadir secara nyata melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam hal tanah dan wilayah adat, agar identitas budaya mereka tetap hidup.
Perayaan turut dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat dari Timor Leste serta dari Amanuban, Swapraja Miomaffo, Insana, dan Biboki, dan dimeriahkan oleh pertunjukan budaya siswa SMK Clarent.
Pergeseran status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional merupakan upaya formal untuk memperluas cakupan pengelolaan konservasi dengan regulasi zonasi yang tegas dan pelibatan atau akomodasi terhadap aktivitas adat. Namun, masih banyak pihak, seperti FSBT, yang menuntut transparansi lebih dalam prosesnya dan penegakan perlindungan terhadap hak-hak adat.
Peringatan Hari Adat Sedunia oleh FSBT menjadi momen penting untuk menyuarakan agar kebijakan lingkungan dan konservasi selalu berpihak pada masyarakat adat agar mereka tidak hanya menjadi objek pelestarian, tapi juga subjek yang berdaulat dalam pengelolaan wilayah mereka.






