
KEFAMENANU,- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/11/2021).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, K. A. Halim mengatakan, tujuan pelaksanaan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim Pora) untuk melihat isu-isu aktual terkait orang asing yang berada di Kabupaten TTU.
“Kita lakukan kegiatan rapat koordinasi Tim Pora di kabupaten Timor Tengah Utara, salah satu Kabupaten yang menjadi wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II Atambua,” kata Halim, Kamis (18/11/2021).
Halim mengatakan dalam kegiatan ini, dipaparkan secara umum mengenai penguatan pengawasan orang asing di Kabupaten TTU dan dibahas juga mengenai kebijakan visa dan izin tinggal keimigrasian di wilayah perbatasan RI – RDTL.
“Jadi sifatnya adalah kita melihat masalah-masalah yang ada supaya mulai action jadi tidak sekedar hanya rapat saja,”imbuh Halim.
Selain itu, lanjut Halim rapat koordinasi tim pengawasan orang asing ini, guna mengaktifkan kembali grup WA Tim Pora yang sudah terbentuk tahun 2018 di Kabupaten TTU, Belu dan Malaka.
“Kemarin karena Covid, kita tidak gelar rakor di tahun 2020. Baru sekarang kita aktifkan lagi,”ujarnya.
Halim menjelaskan, pembentukan Tim Pora dilakukan sesuai amanat undang-undang yang dimulai dari tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten.
“Bahkan kita dianjurkan membentuk Tim Pora hingga ke tingkat Kecamatan supaya pengawasan lebih maksimal,”pungkasnya.