KEFAMENANU,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (29/7/2024) melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala desa Nainaban.
Aksi penggeledahan dipimpin Kasi Pidana Khusus, Andrew P Keya, SH, S. Hendrik Tiip, SH bersama Ridholah Agung Erinsyah, SH.
Dasar penggeledahan oleh penyidik berdasarkan Penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Nomor : 10/Pend/.Pid. Sus.Gel/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 tanggal 29 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU melalui Kasi Intelijen S.Hendrik Tiip mengatakan, penyidik juga melakukan aksi penggeledahan di kediaman Rederikus Kolo selaku operator desa, Tadeus Kusi dan Rofinus Lake.
“Hari senin tanggal 29 Juli 2024, Penyidik Kejaksaan Negeri TTU dipimpin Kasi Pidana Khusus Andrew P Keya.SH, S.Hendrik Tiip.SH bersama Ridholah Agung Erinsyah.SH melakukan Tindakan Penyidikan dengan menggeledah 4 tempat,”tulis Hendrik Tiip dalam rilis yang diterima, Selasa (30/7/2024).
Dari hasil penggeledehan, demikian Hendrik, diperoleh dokumen yang terkait dengan tindak pidana penyelewengan dana desa Nainaban.
Selai itu, lanjut Hendrik, penyidik juga mengamankan 1 unit Laptop Acer yang dipakai membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa Nainaban. Penggeledahan dihadiri langsung pemilik tempat penggeledehan dan perangkat Desa Nainaban.
Hasil penggeledehan tersebut, pungkas Hendrik, penyidik akan mengajukan ijin sita ke Pengadilan untuk mendapatkan penetapan sita yang akan menjadi bagian dari berkas perkara.