Jalan Tembus Terhalang Tembok, Satpol PP Kota Malang Tempuh Upaya Persuasif

Jalan Tembus Terhalang Tembok, Satpol Pp Kota Malang Tempuh Upaya Persuasif

Kota Malang – Polemik pembangunan jalan tembus Griya Santa-Candi Panggung, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Malang mengambil langkah persuasif.

Langkah persuasif itu dilakukan dengan menerbitkan surat peringatan yang ditujukan kepada Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru.

Penerbitan surat peringatan itu dilakukan atas permintaan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang yang akan membangun jalan tembus tersebut.

Sebab, rencana pembangunan jalan tembus itu dinilai sebagai solusi untuk mengurai kemacetan di Jalan Candi Panggung, dan saat ini masih mengalami kendala. Yakni adanya penolakan dari sejumlah warga RW 12 Perumahan Griya Santa.

Selain itu, di lahan yang berada di perbatasan RW 9 dan RW 12 yang akan dibangun jalan tembus, masih berdiri tembok pembatas, sehingga jalan tak dapat dibangun.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti di TTU Langkah Tegas Menuju Penegakan Hukum Yang Transparan

Padahal, bangunan Tembok tersebut berada di lahan Fasilitas Umum (fasum) yang sudah menjadi pra sarana utilitas (PSU), dan menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Untuk itu, Satpol-PP Kota Malang mengeluarkan SP1 bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, penerbitan SP1 itu dimaksudkan untuk memberikan peringatan bagi warga agar dapat melakukan pembongkaran dinding pembatas secara mandiri.

“Jadi, penerbitan surat peringatan tersebut berupa tindakan persuasif dari Satpol PP,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Heru, SP1 tersebut diberikan dengan tenggat waktu selama 7 hari sejak SP1 yang tertanggal 16 Oktober 2025 itu diterima.

“Dengan adanya SP1 ini diharapkan warga Perumahan Griya Santa, melakukan pembongkaran tembok secara mandiri hingga 23 Oktober pekan depan,” jelasnya.

Namun, lanjut Heru, jika dalam waktu tersebut, tembok tak kunjung dibongkar, maka sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan mengirimkan SP kedua.

Baca Juga :  Bawaslu Teruskan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Bone ke BKN

“SP itu kami terbitkan secara bertahap, yang pertama itu rentang waktu tujuh hari, lalu tiga hari, dua hari hingga satu hari,” terangnya.

Jika langkah persuasif masih tak diindahkan, nantinya Satpol PP akan melakukan gelar perkara dengan melibatkan jajaran samping. Termasuk di dalamnya yakni jajaran TNI dan Polri.

“Hal tersebut juga untuk memastikan kondisi terkini terkait hal tersebut,” tegasnya.

Usai gelar perkara, barulah upaya penertiban dapat dilakukan. Sebab, keberadaan dinding pembatas tersebut memang telah menyalahi peraturan daerah (perda), karena berdiri di atas lahan PSU yang berada dalam kewenangan Pemkot Malang.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts