Kakek 70 Tahun dan Calon Istri 53 Tahun Ikut Nikah Massal 62 Pasangan di TTU

Kakek 70 Tahun Dan Calon Istri 53 Tahun Ikut Nikah Massal 62 Pasangan Di Ttu

KEFAMENANU, NTT,- Sebanyak 62 pasangan suami-istri mengikuti acara nikah massal di Paroki St. Antonius Maria Claret Oenopu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Acara ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan gereja setempat, dalam rangka HUT ke-12 paroki tersebut.

Di antara para peserta, yang paling menjadi sorotan adalah pasangan tertua. Pria berusia 70 tahun dan calon istrinya yang berusia 53 tahun mereka lahir kembali secara sah dalam ikatan pernikahan gereja dan negara.

Acara ini tidak hanya bersifat religius, tetapi juga administratif. Setiap pasangan menerima akta nikah, KTP atau KK jika belum memiliki, serta KIA untuk anak-anak.

Program ini digagas langsung oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, dan diharapkan memperkuat fondasi keluarga sekaligus menyempurnakan status hukum warga.

Baca Juga :  Bupati TTU Tegaskan Pemeriksaan Inspektorat Sudah Final, SK PPPK Tahap I Diserahkan Hari Ini

“Saya ingin hidup dalam berkat Tuhan dan juga supaya kami punya dokumen resmi,” ungkap si calon suami tertua penuh haru.

Kegiatan ini menegaskan bahwa program nikah massal bukan sekedar seremoni, melainkan bagian nyata dari pelayanan publik dan pengakuan administrasi bagi keluarga yang sebelumnya hidup bersama namun belum secara resmi menikah.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts