KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melaksanakan pendampingan hukum terkait pengelolaan keuangan desa sekaligus sosialisasi layanan Halo JPN di Desa Maubesi, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Jumat (03/10).
Acara dibuka dengan pemaparan mengenai website konsultasi hukum online Halo JPN, sebuah platform di mana masyarakat dapat berkonsultasi gratis mengenai permasalahan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan. Materi sosialisasi mencakup cara akses, alur pelayanan, serta manfaat yang ditawarkan kepada publik.
Halo JPN sendiri merupakan salah satu inovasi Kejaksaan Republik Indonesia dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas layanan hukum bagi masyarakat.
Pada kesempatan ini, Kejari TTU memfokuskan pendampingan hukum pada program Penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) Dana Desa Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Program ini dirancang untuk menjangkau 47 keluarga penerima manfaat (KPM) dari total 867 kepala keluarga di Desa Maubesi. Setiap KPM memperoleh bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, disalurkan secara triwulanan (total Rp 900.000 per tahap).
Kriteria penerima BLT mengikuti ketentuan dalam Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, di antaranya lansia miskin, penyandang disabilitas, keluarga dengan penyakit kronis, dan mereka yang belum mendapatkan bantuan sosial dari program lain.
Dalam pelaksanaan kegiatan, jaksa pengacara negara (JPN) memantau langsung setiap tahap penyaluran dana. Tujuan utama pendampingan ini adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana desa serta memastikan proses penyaluran berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan pendampingan tersebut, diharapkan prinsip hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat desa dapat terwujud.