Di TTU, ODGJ pun Berhak Dapat BLT

Di Ttu, Odgj Pun Berhak Dapat Blt
Salah seorang warga di Desa Banuan menerima BLT (Lius)
Di Ttu, Odgj Pun Berhak Dapat Blt
Salah Seorang Warga Di Desa Banuan Menerima Blt (Lius)

Kefamenanu, zonanusantara.com– Penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa tidak saja diterima warga normal. Bagi warga yang mengalami gangguan jiwa pun mendapat bantuan yang sama.

Kepala Desa Banuan, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Hubertus Haki mengatakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pun diberikan BLT sama seperti warga normal lainnya.

“Asal dia memiliki KTP, saya tetap memberikan bantuan,”kata Hubertus Haki, Kamis (18/6)

Menurut dia pandemi covid-19 melanda semua warga, termasuk orang yang mengalami gangguan jiwa. Di desa tersebut, seorang warga bernama Fransiskus Fatin (70) mengalami gangguan jiwa sejak lama. Kendati demikian, Kadesnya memasukan namanya sebagai salah satu penerima manfaat bersama lansia lainnya.

Baca Juga :  Anggota Dewan Kabupaten Malang Soroti Dugaan Pratik Ijon Proyek APBD

“Kita melihatnya dari segi kemanusiaan selain administrasi kependudukan. Dan dia (Fransiskus) layak untuk kita bantu,”ungkapnya.

Data yang diperoleh, warga yang menerima BLTperiode April hingga Juni sebanyak 34 kepala keluarga. Sementara dana yang disiapkan untuk periode April hingga Juni Rp. 61.200.000.

Kades Hubertus Haki mengingatkan warganya untuk tidak menggunakan bantuan yang diperoleh untuk beli minuman keras.

‘Saya ingatkan, kalau ada yang gunakan untuk mabuk atau judi, tahap berikutnya saya akan batalkan untuk tidak terima,”tegasnya.

Liius Salu

Related posts