Kota Malang, ZonaNusantara – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera mengambil langkah konkret guna mempercepat penanganan sejumlah pasar tradisional yang kondisinya dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum maupun kejelasan fisik.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, menyatakan bahwa kendala Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Pasar Blimbing tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk membiarkan proses penyelesaian hukum dengan pihak ketiga berjalan tanpa kejelasan.
“Selain Pasar Blimbing, sorotan utama juga diarahkan pada penataan pascarelokasi di Pasar Induk Gadang (PIG),” ucapnya, Selasa (25/8/2026).
Saniman menilai penataan di PIG belum sepenuhnya tuntas, terlebih setelah muncul temuan sidak dari Komisi B DPRD Kota Malang terkait dugaan praktik jual beli bedak di area relokasi yang mencapai angka fantastis hingga Rp300 juta per unit.
“Harus ada langkah cepat, mengingat kondisi struktur fisik saat ini mengalami penurunan kualitas dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan serta keselamatan,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Saniman, izin pemakaian tempat berjualan bagi pedagang lama juga disebut belum diperpanjang, meski telah dijamin dalam Pasal 12 dan 13 Perda Nomor 12 Tahun 2004.
“Di luar masalah tata kelola dan legalitas, kondisi infrastruktur fisik Pasar Besar Malang dan Pasar Tawangmangu juga mendesak untuk segera ditangani,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kualitas struktur bangunan pada kedua pasar tersebut mengalami penurunan yang memicu kekhawatiran serius terhadap aspek keamanan serta keselamatan jiwa para pedagang dan masyarakat.
Mengingat kompleksitas persoalan yang ada, Fraksi PKB mendesak Wali Kota Malang agar turun tangan langsung melakukan evaluasi menyeluruh.
“Jadi, penanganan itu tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik bangunan, tetapi juga mencakup audit transparan terhadap aliran dana swadaya pedagang serta jaminan kepastian hukum dan ruang berusaha bagi para pedagang tradisional,” tandasnya
Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan komitmen perlindungan hukum yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jangan sampai kuota yang ditentukan anggaran justru menjadi batas bagi anak-anak yang seharusnya menerima bantuan,” pungkasnya.






