SABU RAIJUA, – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua (Kejari Sabu Raijua) menyelenggarakan upacara dan sosialisasi anti-korupsi, serta memaparkan hasil penanganan perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2025.
Upacara digelar di halaman kantor Kejari dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Corneles G.P. Heydemans, diikuti oleh para Kepala Seksi, Jaksa, pegawai dan tenaga PPPK. Selain upacara, kegiatan termasuk pembagian stiker anti-korupsi dan sosialisasi ke Kecamatan Sabu Tengah.
Pada upacara tersebut, Kajari membacakan sambutan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan sekadar menjerat pelaku, tetapi juga memulihkan hak masyarakat dan menjamin pembangunan berjalan benar.
Kejari Sabu Raijua pada kesempatan itu membeberkan data penanganan perkara korupsi dalam tahun 2025 sebagai berikut:
– Penyelidikan: 16 perkara
– Penyidikan: 3 perkara
– Diusulkan ke Dik (pendidikan/diklat internal?): 1 perkara
– Dialihkan ke bidang Datun (bukan pidana): 1 perkara
– Dihentikan karena kurang bukti: 2 perkara
– Dihentikan dengan pemulihan kerugian negara pada tahap penyelidikan: 9 perkara
– Nilai penyelamatan kerugian negara baik yang telah disetorkan maupun dititipkan pada rekening RPL Kejari Sabu Raijua mencapai Rp 118.214.000
– Penuntutan (tahap jaksa): 1 perkara
– Eksekusi: 1 perkara
“Untuk perkara yang kini dalam tahap penyidikan, sisa satu tahapan lagi setelah penyidik memperoleh hasil perhitungan kerugian negara, penyidik segera menentukan sikap untuk menetapkan siapa yang paling bertanggungjawab,” ujar Kasi Pidsus Hendrik S Tiip dalam keterangan pers.
Kejari menegaskan komitmen untuk tetap profesional tak hanya melakukan penindakan, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian negara dan mendukung keberlanjutan pembangunan di wilayah Kabupaten Sabu Raijua.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa Kejari Sabu Raijua bergerak aktif dalam penindakan, penyidikan, pemulihan aset, dan eksekusi putusan sebagai wujud komitmen terhadap pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.






