Kejari Timor Tengah Utara Serahkan Aset Milik Pemerintah Kabupaten

IMG 20221214 222459 - Zonanusantara.com
Ist
IMG 20221214 222459 - Zonanusantara.com
Ist

KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara menyerahkan aset hasil dari pemulihan dan penyelamatan Aset daerah milik Pemerintah Kabupaten TTU di Kantor Kejaksaan, Rabu (14/12/2022).

Penyerahan aset daerah dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH.MH kepada Bupati TTU, Drs. Juandi David disaksikan Sekertaris Daerah, Fransiskus Bait Fay, Ketua DPRD TTU Hendrik Frederikus Bana, Ketua BPN Kabupaten TTU dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Read More

Kepada awak media, Kajari Roberth Jimmy Lambila mengungkapkan, aset daerah milik pemerintah yang diserahkan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 80 HA di kompleks perumahan BTN kilo meter 9, Kecamatan Bikomi Selatan.

Baca Juga :  Dojo Inkanas Polres TTU Sabet 6 Medali Forki NTT-Timor Leste

Dikatakan, luas lahan seluas 80 hektare tersebut diatasnya dibangun 45 unit rumah tipe rumah sangat sederhana (RSS) dan sebuah terminal antar lintas batas negara (ALBN) seluas 4 hektare yang dibangun tahun 2011 silam.

Ia mengungkapkan, SHGB yang diserahkan sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh Albert Foenay atas nama PT. Timor Saran Pembangunan Nekmese.

“Hari ini kita serahkan SHGB berupa tanah seluas 80 Ha di kompleks BTN kilo meter 9 berdasarkan SHGB nomor 2, 3 dan 4 kepada Pemerintah daerah TTU,”ungkapnya.

Menurut Roberth sapaan akrab Kajari Roberth Jimmy Lambila, SHGB yang telah diserahkan merupakan langkah positif bagi pemerintah daerah untuk mulai dimanfaatkan termasuk terminal antar lintas batas negara (ALBN) yang sudah selesai dibangun.

Baca Juga :  Madas Menyantuni Ratusan Anak Yatim di Malang

Sementara itu Bupati Drs. Juandi David menyampaikan terimakasih kepada pihak Kejaksaan yang telah berupaya dengan caranya mengembalikan aset milik pemerintah daerah kabupaten TTU dari Bapak Albert Foenay pemilik PT. Timor Saran Pembangunan Nekmese.

“Kita menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri TTU yang dengan caranya dapat mengembalikan aset pemerintah daerah seluas 80 hektare,”ujarnya.

Juandi mengatakan, dengan dikembalikannya SHGB tersebut, pemerintah akan lebih hati-hati dalam pengamanan setiap aset daerah dengan sebaik mungkin untuk kepentingan rakyat dan pemerintah.

“Kita akan lebih hati-hati lagi dan selalu melibatkan Kejaksaan dalam memulihkan dan menyelamatkan aset milik pemerintah daerah,”tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *