KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) bidang perdata dan Tata Usaha Negara dengan Bank BRI Cabang Kefamenanu.
Perjanjian kerja sama ditandangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Firman Setiawan dan Pimpinan Cabang BRI Kefamenanu, Dede Chandra Muludin di Aula BRI Cabang Kefamenanu.
“Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maka Kejaksaan dengan kewenangan akan memberikan pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, pemberian pertimbangan hukum baik didalam pengadilan maupun di luar pengadilan dalam hal mewakili pihak prinsipal yaitu Bank BRI Cabang Kefamenanu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan melalui Kasi Intel, Hendrik Tiip, Sabtu (28/9).
Penandatangan perjanjian kerja sama tersebut, demikian Hendrik, akan di tindaklanjuti dengan pemberian surat kuasa khusus untuk melakukan tindakan hukum keperdataan baik melakukan gugatan maupun tindakan hukum keperdataan lainnya.
Kejaksaan, tukas Hendrik, selain dalam penanganan perkara pidana dan perkara lainnya bisa bertindak mewakili Negara, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pertimbangan hukum.
“Kejaksaan Negeri TTU hadir untuk Negara, Pemda, BUMN,BUMD dan masyarakat TTU dalam bidang keperdataan,” pungkasnya.