Keputusan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Dipertanyakan

Keputusan Penangguhan Penahanan Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer Cnc Dipertanyakan

Kabupaten Malang – Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen oleh terdakwa Syaiful Adhim dalam kasus pemalsuan merek Pioneer CNC timbulkan pertanyaan.

Terlebih, terdakwa Syaiful Adhim yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan merek Pioneer CNC, saat proses penyidikan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Malang, hingga penyidik menjemput paksa terdakwa tersebut pada Jumat (4/8/2025) lalu.

Kuasa hukum Freddy Nasution, Didik Lestariyono, SH, MH mengaku terkejut atas keputusan PN Kepanjen atas penangguhan penahanan terdakwa Syaiful tersebut.

“Saya sangat kaget, padahal saat penyidikan terdakwa itu di panggil dua kali tidak hadir. Pertama dipanggil itu 28 Juni 2025, pemanggilan itu setelah naik Sidik. Kemudian panggilan kedua 1 Juli 2025, tidak datang lagi. Akhirnya 4 Juli 2025 baru ditahan,” katanya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga :  Ajak Muridnya Ritual di Kamar Guru Sanggar Tari Cabuli Tujuh Muridnya yang Masih Dibawah Umur

Didik menjelaskan, ketidak hadiran terdakwa saat proses penyidikan itu dengan alasan bahwa terdakwa sedang berada di luar negeri.

“Terdakwa itu dua kali mangkir dari panggilan dengan sedang berada di luar negeri, sedang mengikuti pelatihan bisnis, padahal saat itu statusnya sudah tersangka,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Didik, berdasarkan informasi yang diterima, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu lantaran terdakwa Syaiful mengaku tengah sakit.

“Alasan penangguhan itu karena terdakwa sakit, padahal sebelum naik ke meja hijau, pihak Freddy sudah menawarkan jalan damai. Tapi, hal itu ditolak mentah-mentah oleh pihak terdakwa Syaiful,” tegasnya.

Terpisah, Bagian Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama SH,MH ketika dikonfirmasi, belum dapat memberikan alasan detail dibalik penangguhan penahanan terdakwa Syaiful itu, dan pihaknya akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

Baca Juga :  Ketum Cabor FASI Malang Sebut Muskot KONI Tidak Sesuai AD/ART

“Kalau terkait penahanan, saya belum lihat berkasnya dan saya mesti konfirmasi juga dengan majelis hakimnya terkait perkara ini, karena data di kami mengenai penahanan memang tidak ada. Kalau terkait penahanan, yang sepanjang saya lihat di data SIPP ini, saya belum bisa mengkonfirmasi karena mesti ngecek berkas,” katanya.

Sementara mengenai dakwaan sendiri, Reza mengungkapkan, Syaiful didakwa melanggar Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek atau Pasal 100 ayat 2.

“Jadi dakwaannya alternatif, Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2,” tukasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts