Ketum Cabor FASI Malang Sebut Muskot KONI Tidak Sesuai AD/ART

Ketum Cabor Fasi Malang Sebut Muskot Koni Tidak Sesuai Ad/Art
Wasto
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketum Cabor Fasi Malang Sebut Muskot Koni Tidak Sesuai Ad/Art
Wasto

MALANG – Ketua Umum Cabang Olahraga (Cabor) Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Kota Malang Wasto menyoroti adanya kejanggalan pelaksanaan musyawarah olahraga kota (musorkot) KONI Kota Malang.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, ini menilai musorkot KONI kota Malang tidak sesuai AD/ART pasal 35 di angka 3 huruf b.

“Musorkot dilingkungan KONI Kota Malang ini tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), karena di pasal 35, di angka 3 huruf b,” ucap Wasto, saat ditemui awak media, Selasa (13/12/22).

Menurut Wasto, dalam pasal 35 itu di sampaikan secara prosedural seharusnya ada pemberitahuan tentang pelaksanaan muskot yang dilakukan secara tertulis dan dikirim ke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti muskot sekurang-kurangnya 14 hari sebelum digelarnya Musorkot. Mengingat, musorkot nanti secara legalitas akan mengangkat kepengurusan KONI Kota Malang.

Baca Juga :  Belasan Desa di Malang Berpotensi Kekeringan

“Sementara KONI mendapat dana dari pemerintah, uang negara. Sehingga legalitas kepengurusan yang dilahirkan dari muskot harus ada dasar hukumnya, jangan menyalahi,” jelasnya

Dari sini, Wasto pun memiliki pandangan jika hal tersebut dapat dikonsultasikan kepada pakar hukum administratif negara. Karena apapun yang menjadi gerakan KONI adalah dengan menggunakan uang negara.

“Tapi, silahkan barang kali bisa dikonsultasikan dengan pakar hukum administrasi negara. Jangan sampai nanti berimbas kepada ketidak-absahan kepengurusan, sementara pengurus itu harus mempertanggung jawabkan uang negara,” terangnya.

Masih bicara AD/ART, Wasto juga melihat dan membaca ada item yang berbunyi bahan-bahan yang akan dibahas pada muskot harus di serahkan pada setiap peserta muskot sekurang-kurangnya 7 hari kalender sebelum muskot diselenggarakan. Namun, dalam hal ini tidak ada yang diberikan kepada cabor sebagai peserta muskot nantinya.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Ajak Generasi 'Strawberry Jadi Generasi Ekonomi Kreatif

“Ini syarat formil yang harus dilalui dan harus dipenuhi. Sehingga perlu tindakan secara administrasi, harus didokumentasikan dalam bentuk tanda terima dari para cabor bahwa sudah mendapatkan pemberitahuan 14 hari, dan sudah dapat bahan 7 hari sebelum muskot,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wasto menegaskan, didalam AD/ART sudah sangat jelas teknis aturan yang dijelaskan. Sehingga hanya tinggal menjalankan, dan mengikutinya.

“Yang namanya pemilihan itu ada tahapannya, tahapan dukungan menjadi bakal calon sah saja. Tapi kalau namanya calon menurut saya harus ditetapkan saat Musorkot nanti. Jangan sampai melanggar AD/ART. Karena lagi-lagi, KONI mengelola uang negara,” pungkasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts