KEFAMENANU, NTT – Ketua Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fahmi H. Abdullahi, SE, menyampaikan ucapan proficiat kepada Polres Timor Tengah Utara (TTU) atas keberhasilan mengungkap kasus pembakaran pohon Natal yang terjadi di Pertigaan Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Ucapan itu disampaikan pada Jumat, 26 Desember 2025.
Menurut Fahmi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Apindo NTT dan Ketua Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Mahadana Provinsi NTT, keberhasilan penyelidikan ini menunjukkan bahwa Polres TTU bekerja secara professional dengan menerapkan pendekatan ilmiah (scientific crime investigation) dalam mengungkap fakta hukum secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menyampaikan ucapan selamat dan proficiat kepada Polres Timor Tengah Utara atas keberhasilannya mengungkap kasus pembakaran pohon Natal di Simpang 3 Dalehi, Kefamenanu,” ujar Fahmi.
Ia menilai keberhasilan ini layak disebut sebagai kado Natal dan Tahun Baru bagi masyarakat Kabupaten TTU, karena berhasil menjawab berbagai spekulasi dan praduga liar yang berkembang di tengah masyarakat terkait insiden tersebut, yang sempat memicu kekhawatiran akan potensi gesekan antar-umat beragama.

Fahmi berharap Polres TTU tetap konsisten dan profesional dalam melanjutkan proses hukum.
Ucapan dukungan juga datang di tengah kabar terbaru bahwa Polres TTU telah berhasil menangkap dua remaja terduga pelaku pembakaran pohon Natal tersebut di hari yang sama.
Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar itu diamankan oleh polisi dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres TTU.
Langkah tegas yang diambil aparat diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, serta menjaga nilai-nilai kerukunan, toleransi, dan rasa aman seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara.






