Kuliah Umum Uniasman Urai Penanganan Sengketa Lingkungan Hidup

Kuliah Umum Uniasman Urai Penanganan Sengketa Lingkungan Hidup
Ibu Ketua Yayasan Andi Sudirman Andi Harni, S.ST mendampingi Guru Besar Universitas Tarumanagara Prof. Dr. Mella Ismelina F.R, SH., M.Hum membawakan kuliah umum penegakkan hukum lingkungan
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

BONE–Atmosfer ilmiah yang mendebarkan menyelimuti Kampus Universitas Andi Sudirman saat Prof. Dr. Mella Ismelina F.R, SH., M.Hum, Kaprodi Doktor Hukum dari Universitas Tarumanagara, memberikan kuliah umum yang menggugah pikiran Pada Kamis, 01 Februari 2024. Dipandu oleh Kaprodi Ilmu Hukum Fakultas Politik dan Hukum Uniasman Jumra, SH., MH, Prof. Mella memaparkan materi yang sangat relevan tentang Penegakkan Hukum Lingkungan.

Kuliah Umum Uniasman Urai Penanganan Sengketa Lingkungan Hidup

Dihadiri oleh Ibu Ketua Yayasan Andi Sudirman, Andi Harni, S.ST, serta pengajar dan mahasiswa, Prof. Mella menguraikan unsur-unsur lingkungan hidup yang mencakup ruang, benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk perilaku manusia. Ia tidak hanya membahas gangguan yang dialami lingkungan hidup, seperti masalah suksesi di mana lingkungan mampu memulihkan dirinya sendiri untuk menjaga keseimbangan, tetapi juga ketidakseimbangan yang melebihi kapasitas alamiahnya.

Baca Juga :  LaNyalla Berharap Industri Sarung Tenun Desa Wedani Jadi Inspirasi di Jatim

Salah satu sorotan utama Prof. Mella adalah subjek sengketa lingkungan hidup. Ia mengungkapkan bahwa pelaku sengketa tersebut bisa berupa individu maupun badan hukum, terutama perusahaan. Dalam mengatasi sengketa ini, Prof. Mella menekankan bahwa penyelesaiannya dapat melalui dua jalur utama: non-litigasi dan litigasi.

Litigasi, seperti yang dijelaskan oleh Prof. Mella, melibatkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui berbagai jalur administratif dan peradilan. Mulai dari penyelesaian administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga penyelesaian perdata di Pengadilan Negeri, serta melalui jalur pidana di Pengadilan Negeri. Pendekatan ini menegaskan pentingnya pengaturan hukum yang kuat dalam memastikan perlindungan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Dengan keberanian dalam menghadapi tantangan penegakan hukum lingkungan, Prof. Mella telah memberikan wawasan yang berharga bagi mahasiswa dan pengajar di Universitas Andi Sudirman, serta menegaskan komitmen dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi semua pihak yang terlibat. (*)

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts