Kota Malang – Belum lama ini beredar video ajakan warga di lingkungan Kecamatan Lowokwaru untuk memilih pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, nomor urut 1, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin.
Dalam video berdurasi 3 menit 4 detik itu terlihat Ketua Komisi A, DRPD Kota Malang Lelly Thresiyawati, yang merupakan anggota DPRD setempat dari dapil 5/Kecamatan Lowokwaru mengajak masyarakat pada tanggal 27 November 2024 mendatang untuk mencoblos Paslon Nomor Urut 1.
Di video itu, Lelly menyebutkan bahwa pertemuan di Musholla ini dimaksudkan untuk meminta masyarakat untuk memilih Paslon Wali pada Pencoblosan.
“Perkenalkan, saya Lelly Thresiyawati anggota DPRD Kota Malang, dapil 5/Lowokwaru dari fraksi Gerindra bersama-sama berkumpul di Mushola yng sangat sakral ini untuk memohon doa dan dukungan panjenengan (Anda) dengan ikhlas untuk Paslon kami Nomor Urut 1, Wahyu -Ali Muthohirin, dan saya akan memaparkan visi misi dari bapak Wahyu (Calon Wali Kota Malang nomor urut 1),” bunyinya di video tersebut.
Mengetahui adanya beredarnya video tersebut, media online ini berusaha mengkonfirmasi Komisi A, DRPD Kota Malang Lelly Thresiyawati melalui telepon WhatsApp (WhatsApp Calling), dan mengaku bahwa saat ini dirinya sedang rapat.
“Maaf ini dari mana ya, saya masih rapat, nanti akan saya telepon balik,” tegasnya singkat.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy ketika dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya telah melakukan panggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dan saat ini masih melakukan pendalaman atas kejadian itu (Kampanye di tempat ibadah,” tegasnya singkat.
Sebagai informasi, dalam Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sedangkan, untuk sanksi melakukan kampanye di tempat ibadah diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.