Kota Malang – Munculnya kabar tim Kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin (Wali) di tempat ibadah yang berada di area Kecamatan Lowokwaru memunculkan kecaman keras.
Bahkan, Aktivis sekaligus Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan, Eryk Armando Talla turut angkat bicara atas kampanye Paslon Wali tersebut yang disampaikan oleh Ketua Komisi A, DRPD Kota Malang Lelly Thresiyawati.
“Pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, itu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13, tahun 2024,” ucap Eryk, saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
Menurut Eryk, meski di PKPU tersebut tidak diatur untuk sanksi atas pelanggaran itu, namun demikian di Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2014 diatur bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan melakukan kampanye di tempat ibadah, dikenai sanksi.
“Jadi, di Pasal 72 ayat (2) Perppu 1/2014 itu bisa dilakukan peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, tim Paslon Wali mengajak masyarakat untuk memilih nomor urut 1, Wahyu Hidayat – Ali Muthohirin.
Ajakan itu terekam di sebuah video berdurasi 3 menit 4 detik, yang disampaikan oleh anggota DPRD Kota Malang, dapil 5/Lowokwaru dari fraksi Gerindra, Lelly Thresiyawati.
Bahkan, saat memperkenalkan diri, Lelly Thresiyawati menyebutkan pertemuan di Musholla (Tempat Ibadah) yang sakral, yang dihadiri ibu-ibu.