H-1 Pencoblosan, Bawaslu Kota Malang Terima Belasan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

IMG 20241126 165122 - Zonanusantara.com
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Malang – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang, atau H-1 Pencoblosan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menerima belasan laporan dugaan pelanggaran kampanye.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy mengatakan, belasan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Kota Malang tersebut ada sebanyak 4 laporan yang telah teregister, sedangkan 7 pelaporan lainnya tidak teregister.

“Dari 12 pelaporan itu, hanya empat yang telah teregister oleh Bawaslu, dan tujuh lainnya belum teregister,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/11/2024).

Menurut Hasbi, dari empat laporan dugaan pelanggaran yang telah teregister itu, yang pertama soal pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga :  Sering Terjadi Kecelakaan Laut, Pantai Selatan Malang Tetap DiKunjungi Wisatawan.

“Yang kedua itu tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) di Tempat ibadah seperti Klenteng, Masijid dan Gereja, dan akhirnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidananya,” jelasnya.

Untuk dugaan pelanggan yang ke tiga, lanjut Hasbi, pelaksana kampanye dengan melibatkan anak dibawah umur.

“Di pelanggaran ini, kita hentikan kegiatannya, dan setelah dilakukan penelusuran, itu bukan pelanggaran Pilkada, karena Undang-undang (UU) Pilkada tidak ada,” terangnya.

Sedangkan, tambah Hasbi, untuk dugaan pelanggaran adanya politik uang atau dugaan Money Politics dengan cara ajakan ziarah wali lima dan tebus murah sembako.

“Dalam dugaan pelanggaran berupa tebus murah sembako dan kegiatan ziarah wali lima kita hentikan, karena unsur pidananya belum terpenuhi, subtansinya harus ada penerima dan pemberi,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Konawe Utara Minta Menhub Segera Ganti  Kepala Syahbandar Molawe

Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, laporan terakhir atau yang ke 12 tersebut tentang adanya kampanye hitam (Black Campaign), atau kampanye negatif di media darling.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *