Polemik Pengadaan Konstruksi RSUD Kota Malang, DPRD Siap “Menguliti” Manajemen

Polemik Pengadaan Konstruksi Rsud Kota Malang, Dprd Siap &Quot;Menguliti&Quot; Manajemen

Kota Malang, ZonaNusantara – Proses pengadaan jasa konstruksi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang kini berada di titik nadir kepercayaan publik.

Keputusan manajemen RSUD yang secara sepihak membatalkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) terhadap CV VIVA TUNGGAL memicu gelombang kritik tajam.

Langkah mendadak ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya bebas dari intervensi.

Manajemen RSUD Kota Malang berupaya membentengi keputusannya dengan merujuk pada laporan Konsultan Pengawas bernomor dokumen 027/Justek.KOPKAR-VI/2026.

Dalam laporan tersebut, manajemen mengklaim bahwa harga penawaran dinilai berisiko mengorbankan kualitas hasil pekerjaan konstruksi.

Namun, argumen ini justru dipandang oleh berbagai kalangan kontraktor sebagai “tameng” yang rapuh.

Muncul kecurigaan kuat mengenai adanya inkonsistensi dalam evaluasi tender. Alih-alih menjadi langkah mitigasi risiko, pembatalan sepihak ini justru menimbulkan pertanyaan besar.

Baca Juga :  Dukungan Terus Mengalir, 56 Kelompok Kesenian Tradisional Ingin Sam HC-Mbak Ganis Menang

Apakah ada upaya penggiringan opini atau skenario untuk memenangkan pihak tertentu di balik dalih menjaga kualitas?

Merespons kegaduhan yang kian memanas, legislatif tidak tinggal diam. Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi’, S.Tr.Par, menyatakan sikap tegasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan dugaan maladministrasi ini menguap begitu saja.

Saniman, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, memastikan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan paksa terhadap pihak terkait hari ini.

“Rencananya hari ini (Kamis 16/7/2026) akan kami panggil. Kami akan hearing (dengar pendapat) dengan Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD Kota Malang untuk dimintai keterangan,” tegas Saniman, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga :  Disdukcapil Bone Imbau Masyarakat untuk Tertib Administrasi Kependudukan

Pemanggilan ini menjadi momen krusial untuk menguji validitas laporan konsultan yang dijadikan dasar pembatalan SPPBJ tersebut.

Publik kini menanti apakah RSUD Kota Malang mampu memberikan penjelasan logis dan berbasis data, atau justru terjebak dalam argumen defensif yang akan semakin menguatkan dugaan adanya “permainan” di balik layar.

Jika terbukti ada pelanggaran prosedural dalam pembatalan tersebut, maka integritas RSUD Kota Malang dalam pengelolaan anggaran negara menjadi taruhannya.

Legislatif diharapkan mampu mengawal proses ini hingga tuntas demi memastikan marwah pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap tegak dan bebas dari kepentingan oknum tertentu.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts