Kota Malang, ZonaNusantara – Polemik pembangunan jalan tembus di kawasan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi melakukan pembongkaran tembok pembatas yang selama ini menutup akses antara RW 12 Perumahan Griyashanta dan RW 9, Selasa (14/7/2026).
Jembatan Tunggulmas mulai beroperasiLangkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata Pemkot Malang dalam mengurai kemacetan parah yang kerap melanda kawasan Candi Panggung, terutama sejak .
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, memastikan bahwa proyek ini tidak menggunakan anggaran daerah.
“Semuanya dikerjakan dan dibiayai oleh pengembang sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Pemkot Malang hanya menerima penyerahan fisik yang sudah jadi,” tegas Dandung.
Jalan baru dengan panjang 800 meter dan lebar 9 meter ini diharapkan menjadi alternatif mobilitas warga.
Selain pembukaan akses, Pemkot juga akan mengoptimalkan jalan lama dengan menutup saluran irigasi terbuka dan melengkapinya dengan bak kontrol, sehingga lebar jalan bertambah tanpa harus melakukan pembebasan lahan baru.
Terkait polemik yang sempat mewarnai rencana pembukaan jalan ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno, memastikan bahwa status lahan tersebut adalah aset resmi milik Pemkot Malang.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan PSU yang telah diserahkan pengembang, sehingga tidak ada hak privat warga yang dilanggar. Pemkot Malang juga telah memenangkan berbagai proses hukum terkait polemik ini.
“Upaya hukum pihak tertentu telah melalui proses, termasuk putusan pengadilan yang menguatkan posisi Pemkot. Bahkan, aduan ke Ombudsman pun ditolak karena pembangunan ini adalah untuk kepentingan umum,” ujar Suparno.
Dalam waktu dekat, paling cepat akhir minggu depan, Pemkot Malang akan melakukan uji coba fungsional jalan. Uji coba ini akan berlangsung selama minimal 10 hari untuk memastikan kelayakan dan keamanan lalu lintas.
Untuk menjaga ketertiban, Pemkot Malang menerapkan aturan ketat selama masa uji coba.
Peraturan itu meliputi Larangan Kendaraan Berat melintasi ntaaKendaraan besar tidak diperbolehkan melintas.
Pembatasan Ketinggian, dengan melalui pemasangan portal untuk membatasi akses kendaraan roda empat dengan ketinggian tertentu.
Untuk itu, pemerintah akan memantau pola arus lalu lintas selama masa uji coba. Jika terjadi kepadatan di titik lain akibat pengalihan arus, langkah evaluasi akan segera diambil.
Pemkot Malang juga akan berkoordinasi intensif dengan perangkat kelurahan dan kecamatan setempat guna memantau kondisi lapangan secara real-time.
“Kami berharap dukungan seluruh warga. Jalan ini adalah solusi untuk mengurangi beban lalu lintas di Candi Panggung yang sudah sangat padat. Kami ingin memfungsikan ini segera demi kenyamanan bersama,” pungkas Suparno.






