Kota Batu – Pengerukan tebing di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, diduga sudah berjalan sekian lama. Anehnya sejauh ini pengerukan tersebut diduga ilegal dan tidak memiliki izin. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Batu, terkesan ada pembiaran.
Kejadian pengerukan tanah yang dilakukan tanpa izin atau ilegal sebelumnya juga dilakukan oleh pengembang Kusuma Pinus. Perusahaan ini mengeruk alur sungai di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu. Meski ilegal namun tidak ada tindakan tegas dari pejabat terkait.
Kepala Dinas Dinas (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Batu, Dyah Lies Tina, mengatakan ada pengembang yang diduga melakukan pengerukan tebing di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, sudah berjalan sekitar 10 tahun. Lokasi pengerukan itu kata Dyah Lies Tina berada pada zona pertanian dengan sub zona holtikultura.
“Di zona ini, kegiatan terbatas untuk perumahan dengan ketentuan intensitas bangunan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 30 persen dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) 70 persen,”katanya Kamis (14/8).
Dyah Lies Tina menjelaskan bahwa pada tahun 2015 pernah ada pengajuan KRK (Keterangan Rencana Kota) yang ditolak karena tidak sesuai dengan peruntukan di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tahun 2011.
“Hingga saat ini, belum ada izin yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut,” tegasnya
Dyah Lies Tina menambahkan bahwa kegiatan pengerukan tebing tersebut berpotensi meresahkan warga desa setempat dan berdampak pada lingkungan sekitar. Pihaknya akan terus memantau situasi dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Hari ini, kami memanggil pihak pengembang dan pemerintah Desa Tlekung untuk klarifikasi,” tandasnya.
Kendati sudah ada pemanggilan terhadap pelaku namun dinas tersebut belum menjelaskan identitas pelaku pengerukan tebing tersebut. Dalam rekaman video maupun dokumen berupa foto pengerukan itu bertujuan untuk membangun perumahan. (Risma)






