Memberi Contoh Mikutopia Bayar Pajak Sebesar Rp 352 Juta

Memberi Contoh Mikutopia Bayar Pajak Sebesar Rp 352 Juta

 

KOTA BATU – Destinasi wisata Mikutopia di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak sebesar Rp 352 juta dalam kurun waktu 11 hari beroperasi. Pengelola menunjukkan contoh sebagai wajib pajak yang patut ditiru.

Kuasa Hukum Mikutopia, Bagas Dwi Wicaksono, mengatakan pajak yang dibayar dihitung sejak dimulainya kunjungan berbayar pada 21 hingga 31 Maret 2026.

“Hari ini telah dibayarkan Pajak Hiburan Wisata Mikutopia sebesar Rp352 juta. Itu terhitung sejak tanggal kunjungan berbayar selama 11 hari operasional,” kata Bagas, Selasa (7/4/2026).

Bagas menjelaskan pajak yang dibayar meliputi beberapa komponen pendapatan, yaitu tiket masuk sebesar Rp212.429.091, wahana Rp63.098.182, parkir Rp9.820.455, serta pajak restoran Rp 67.062.591. Rincian ini sebagai wujud keterbukaan dan transparansi kepada publik sekaligus komitmen pihak pengelola untuk taat terhadap kewajiban pajak.

Baca Juga :  Momentum Hari Pramuka ke-63, Andi Asman Sulaiman dan A. Fajaruddin Tunjukkan Soliditas untuk Bone

Bagas membandingkan pihaknya taat membayar pajak dengan keberadaan sejumlah tempat hiburan lain di Kota Batu. Ia berharap pengusaha yang bergerak di bidang sama wajib membayar pajak.

Mikutopia sendiri telah menunjukkan itikad baik itu. Sebagai wajib pajak, harus memenuhi kewajiban. Termasuk dokumen perizinan terkait usaha yang digelutinya. (Risma)

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts