Ketua Paguyuban Diduga Palak PKL Alun-Alun Kota Batu Rp15 Juta, Fasum Dicor Demi Cuan

Ketua Paguyuban Diduga Palak Pkl Alun-Alun Kota Batu Rp15 Juta, Fasum Dicor Demi Cuan

Zonanusantara.com, Kota Batu – Dugaan pungutan liar dan penyerobotan fasilitas umum di Jalan Kartini, kawasan Alun-Alun Kota Batu, mengerucut ke salah satu ketua paguyuban pedagang kaki lima. Tak hanya memungut uang stan, beberapa pedagang juga diduga mengecor badan jalan secara permanen.

Seorang narasumber mengaku telah membayar Rp15 juta untuk satu stan, dan menerima Kartu Tanda Anggota paguyuban. Namun hingga kini, lapak yang dijanjikan tak kunjung ia dapatkan.

“Saya waktu itu ingin jualan di sekitar Alun-Alun Batu, lalu ditawari stan seharga Rp15 juta. Saya bayar lunas. Ketua paguyuban itu menunjukkan bukti bahwa nama saya telah masuk link Pemkot. ‘Ini lho, Mas, jenengmu wes masuk ke Pemkot Batu’ (Ini lho, Mas, Nama kamu sudah masuk ke Pemkot Batu), ” ujar narasumber menirukan perkataan ketua paguyuban, Sabtu (9/5/2026).

Narasumber yang sama menyebut ada keterlibatan oknum PNS Kota Batu dalam pengelolaan PKL yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.

Badan Jalan Dicor, Pengguna Jalan Waswas

Pantauan di lapangan, PKL memadati badan Jalan Kartini. Jalan yang merupakan fasilitas umum milik Pemda itu kini dipenuhi lapak. Sebagian badan jalan bahkan sudah dicor permanen, bukan lagi lapak bongkar pasang.

Baca Juga :  Tenaga Medis Menjadi Pihak Pertama yang Divaksin

Kondisi ini memicu kecemburuan sosial dan mengganggu pengguna jalan. Pengendara yang melintas harus berhimpitan dengan lapak dan pengunjung.

“Saya bersama teman sering melintas di situ bersepeda, Mas, tapi jadi was-was karena berhimpitan dengan pengunjung lapak. Kalau sampai menyenggol dagangan, kan saya yang disalahkan, padahal itu jalan raya,” kata Anto, pengguna jalan, Minggu (10/5/2026).

Pemkot Belum Bersikap Tegas

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sementara Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, menyebut ada 3.000-4.000 UMKM dalam binaan Diskumperindag dari total 31.000 UMKM di Kota Batu.

“Dimungkinkan sebagian besar pelaku usaha di kawasan alun-alun masuk dalam data UMKM binaan,” ujarnya.

Landasan Hukum Penyerobotan Fasum

Secara hukum, jalan raya dan bahu jalan adalah fasilitas umum milik negara untuk kepentingan publik. Penyerobotan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana:

1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 69 mengatur sanksi bagi setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang.
2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Melarang penggunaan jalan yang mengganggu fungsi jalan.
3. Perda Ketertiban Umum
Melarang pendirian bangunan atau aktivitas pribadi di atas lahan fasum.

Baca Juga :  Mahalnya Lahan Jadi Tantangan APERSI Jatim Dalam Program 3 Juta Rumah

Bentuk pelanggaran umum meliputi pendirian bangunan liar atau lapak PKL di atas trotoar/bahu jalan, serta penggunaan fasum sebagai lahan parkir pribadi permanen tanpa izin.

Sanksinya mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP. Penyerobotan lahan negara tanpa hak dapat dikategorikan tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin.

PKL yang semrawut dikeluhkan mengganggu pengguna jalan. Masyarakat berharap Pemkot Batu tegas melakukan penertiban demi kemaslahatan umum.

Jika menemukan penyerobotan fasum, warga dapat melapor ke pemerintah daerah setempat atau melalui aplikasi layanan pengaduan resmi. (*)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts