Meningkatkan Keselamatan Pelayaran: KUPP Molawe Gelar Sosialisasi KP-DJPL 358

Meningkatkan Keselamatan Pelayaran: Kupp Molawe Gelar Sosialisasi Kp-Djpl 358
Capt. Soorindra, SH MM, Mar (tengah)

Kendari – Kantor UPP Kelas I Molawe menyelenggarakan sosialisasi tentang keselamatan pelayaran sesuai KP-DJPL No. 358. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala KUPP, Capt. Marsri Tulak, didampingi Kepala Seksi Kesyahbandaran, Capt. Sorindra, SH, MM, Mar. pada Senin,  7 Juli 2025.

Dalam pemaparannya Capt. Sorindra mengatakan bahwa sosialisasi yang diselenggarakan bertujuan untuk menyatukan persepsi tentang pemenuhan sertifikat muatan curah padat dan memberikan pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan bagi tongkang yang mengangkut bijih nikel.

Menurutnya pokok persoalan yang dihadapi di wilayah kerja Kantor UPP Kelas I Molawe adalah terkait pengangkutan bijih nikel, sehingga perlu dilakukan sosialisasi untuk menyatukan persepsi tentang pemenuhan sertifikat muatan curah padat.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan bagi tongkang yang mengangkut bijih nikel, baik Tongkang Geladak (Barge) maupun Tongkang Berpenggerak Sendiri (Self Propelled Barge),”ujarnya.

Baca Juga :  Asmualik Minta Perayaan Tahun Baru Digelar Sederhana, Pemkot Malang Akan Gelar Doa Bersama

Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pelayaran dan memastikan bahwa pengangkutan bijih nikel dilakukan dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Capt Sorindra secara detail menguraikan spesifikasi yang dimiliki tongkang Geladak (Barge) dan tongkang berpenggerak Sendiri (Self Propelled Barge.

Menurut Capt. Sorindra tongkang Geladak memiliki geladak atau dek pada permukaan di atas lambung kapal, yang berfungsi sebagai tempat untuk menampung muatan dan melakukan kegiatan operasional secara sederhana. Sedangkan tongkang berpenggerak Sendiri (Self Propelled Barge) yakni jenis tongkang yang dirancang untuk bergerak sendiri dengan memiliki mesin penggerak sendiri.

“Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa nahkoda di atas kapal memahami tentang International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code, yang merupakan kode internasional untuk mengangkut barang-barang berbahaya di laut,”ungkapnya.

Baca Juga :  Kiprah Luar Biasa SMAN 1 Bone Dibawah Kepemimpinan Muhdar, 53% Lulusan Tembus PTN Bergengsi, 11 Siswa Masuk di Fakultas Kedokteran

Ditambahkan bahwa dengan pemahaman ini, nahkoda dapat mengoperasikan kapal dengan lebih aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa kapal dapat berlayar dengan aman dan tidak ada kendala sampai dengan pelabuhan tujuan,”tambah Capt Sorindra.

Ia juga mengupas tentang UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mencakup berbagai aspek seperti keselamatan pelayaran, pengaturan kewajiban pelayaran maritim publik, penyederhanaan birokrasi di bidang pelabuhan, dan perlindungan lingkungan maritim. Dengan dicantumkannya peraturan ini, diharapkan semua kapal yang beroperasi dapat memenuhi persyaratan keselamatan dan berlayar dengan aman

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts