
JAKARTA- Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi SE Menteri Agama tentang pengaturan pengeras suara di masjid. Menurutnya terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktifitas ibadah.
“SE ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia 2021 lalu yang substansinya sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” ungkap KH. Asrorun dalam keterangan pers diterima zonanusantara.com, Selasa (22/02).
Ni’am menjelaskan bahwa SE tersebut intinya, dalam pelaksanaan ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.
“Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat; jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah,” jelasnya.
Karena menurutnya, adzan itu, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yg ditimbulkan.
Ia menegaskan, bahwa aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Namun, dalam implementasinya, harus memperhatkan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir.
“Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak berlaku,” pungkasnya.






