BONE — Menjelang penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025 mendatang, Pemerintah Kabupaten Bone melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah tegas dalam memastikan integritas aparatur.
Seluruh calon penerima SK P3K paruh waktu diwajibkan mengikuti pemeriksaan urine sebagai syarat wajib sebelum menerima SK. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Bone dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam, S.STP., M.Si menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius untuk memastikan para aparatur yang akan bertugas benar-benar bebas dari pengaruh zat terlarang. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk menjamin bahwa penyelenggara pelayanan publik adalah pribadi yang sehat, berintegritas, serta mampu menjalankan amanah dengan baik.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM., yang menempatkan isu pencegahan narkoba sebagai salah satu prioritas dalam pembinaan ASN dan P3K. Bupati menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal pemerintah agar menjadi contoh bagi masyarakat luas.
“Pemeriksaan urine ini adalah langkah preventif dan bagian dari upaya menjaga kualitas SDM aparatur kita. Pemerintah harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” ujar Edy.
Proses pemeriksaan urine akan dilakukan secara terjadwal dan terkoordinasi di bawah pengawasan BKPSDM. Seluruh P3K paruh waktu yang dinyatakan lolos akan melangkah ke tahap berikutnya hingga menerima SK secara resmi.
Dengan adanya pemeriksaan urine sebagai salah satu syarat final, Pemkab Bone berharap seluruh P3K paruh waktu dapat menjadi sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten, tetapi juga bebas dari penyalahgunaan narkoba, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)





