Pemkot Malang Borong Dua Penghargaan Nasional Sekaligus untuk Tata Kelola dan Reformasi Hukum

Pemkot Malang Borong Dua Penghargaan Nasional Sekaligus Untuk Tata Kelola Dan Reformasi Hukum

Kota Malang, ZonaNusantara – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan memboyong dua penghargaan bergengsi sekaligus di bidang tata kelola hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Dalam ajang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional, Pemkot Malang sukses menyabet Peringkat 1 dengan predikat tertinggi ‘AA Istimewa’ serta meraih nilai sempurna 100 atas kinerja unggulnya dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Selain itu, Pemkot Malang juga mengamankan predikat :Istimewa’ dari Kemendagri RI atas penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa capaian gemilang ini diraih berkat konsistensi dalam penataan regulasi, harmonisasi peraturan, pemutakhiran dokumen hukum, hingga perluasan keterbukaan akses informasi publik. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Harga Pangan Bone Tetap Terkendali, Inflasi di Bawah Provinsi dan Nasional

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dinas-dinas terkait, pihak kecamatan, kelurahan, serta seluruh ASN yang telah berkontribusi nyata dalam kerja bersama ini,” ucap Wahyu, Senin (14/92026).

Meski demikian, Wahyu mengingatkan agar penghargaan tersebut tidak sekadar menjadi simbol pencatatan prestasi. Ia meminta agar capaian ini dijadikan pemantik motivasi berkelanjutan untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola hukum di lingkungan pemerintahan daerah.

Guna menjaga momentum tersebut, Pemkot Malang menetapkan empat fokus strategis ke depan, yakni dengan menjaga Kualitas JDIH, agar seluruh produk hukum terdokumentasi dengan baik, didukung data yang akurat, informasi yang senantiasa diperbarui, serta mudah diakses oleh masyarakat.

“Selain itu, juga diperlukan Optimalisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH), supaya menjadikan indeks tersebut sebagai pedoman dalam membenahi dan meningkatkan kualitas regulasi daerah agar setiap aturan yang dihasilkan jelas, tepat sasaran, dan aplikatif,” jelasnya.

Baca Juga :  Transparansi Nyata, SLB Negeri Benpasi Pajang Rekap Anggaran BOS Januari - Juni 2025

Kemudian, lanjut Wahyu, Peningkatan Literasi Hukum ASN, dengan mendorong pemahaman hukum aparatur sipil negara agar setiap proses pembentukan hingga pelaksanaan regulasi berjalan secara tertib dan akuntabel.

“Yang ke empat, itu Perluasan Sosialisasi JDIH dan produk hukum kepada masyarakat luas guna menciptakan akses informasi yang semakin mudah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” terangnya.

Melalui raihan prestasi ini, Wahyu berharap, Pemkot Malang berkomitmen untuk terus memperkuat kinerja, mendongkrak kualitas pelayanan, serta menjaga komitmen penegakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts