Sabu Raijua,- Penangkapan Horis Huna Kore (48), terpidana kasus persetubuhan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2024, oleh Tim Kejaksaan Negeri Sabu Raijua pada Rabu, 20 Mei 2025, menyoroti tantangan Penegakan Hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah tersebut.
Horis Huna Kore alias Horis alias Horo dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsidair 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1422 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 Maret 2024, karena melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, putusan ini telah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Setelah putusan kasasi ditolak, jaksa eksekutor Kejari Sabu Raijua telah memanggil Horis untuk menjalani hukuman. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan melarikan diri ke Kupang.
Berdasarkan informasi bahwa Horis telah kembali ke Sabu Raijua untuk masa panen, tim intelijen segera melakukan koordinasi dan melakukan penangkapan di kediaman korban yang juga merupakan rumah terpidana di Desa Nadawai, Kecamatan Sabu Barat, sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terutama dalam hal eksekusi putusan pengadilan.
Pelarian terpidana selama hampir setahun menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan pelaksanaan hukuman. Selain itu, fakta bahwa pelaku tinggal serumah dengan korban yang merupakan anak tirinya menyoroti pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan keluarga.
Penangkapan Horis Huna Kore menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem penegakan hukum serta perlindungan anak di Sabu Raijua.
Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan anak-anak terlindungi dari kejahatan seksual.






