Penyalahgunaan Sabu di Tanete Riattang, Tiga Pemuda Ditangkap, Satu Buron

Penyalahgunaan Sabu Di Tanete Riattang, Tiga Pemuda Ditangkap, Satu Buron

BONE–Tiga pemuda di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan kepolisian setelah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, mengungkapkan bahwa tiga orang yang diamankan adalah AA (20), ES (27), dan NA (30). Ketiganya tidak memiliki pekerjaan.

Menurut AKP Yusriadi, kronologi penangkapan ketiga orang tersebut bermula dari penangkapan AA beserta barang bukti sabu sebanyak satu paket ukuran kecil. AA mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari tangan ES seharga Rp150 ribu untuk diserahkan kepada seseorang berinisial A, namun AA keburu ditangkap.

Baca Juga :  Desak Penyelesaian SPM, Kontraktor Ancam Pidanakan Pemkab Bone

Lebih lanjut, AKP Yusriadi memaparkan bahwa pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ES. ES menjelaskan bahwa sabu tersebut adalah milik seseorang berinisial R yang dititipkan sebanyak enam paket sedang dan satu paket kecil sebagai bonus untuk ES. Sabu itulah yang kemudian dijual kepada AA, sementara enam paket lainnya diserahkan kepada NA.

Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan mengamankan NA. Dalam penguasaan NA ditemukan enam paket sabu sedang yang sempat dilempar ke atas seng (atap rumah), namun berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian. NA mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari tangan ES atas suruhan R.

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, R masih dalam pengejaran pihak Satresnarkoba Polres Bone.

Baca Juga :  TMMD Ke-123 Membangun Desa, Mewujudkan Kebersamaan

Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts