KEFAMENANU,- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kefamenanu kini memiliki Klinik Pratama yang secara resmi diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Ditjenpas NTT), Ketut Akbar Herry Achjar.
Kegiatan ini digelar pada Rabu (1/10/2025) di lokasi klinik Rutan, sebagai wujud nyata pemenuhan hak warga binaan dalam aspek kesehatan.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kakanwil Ditjenpas NTT.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Rutan Kefamenanu, pejabat struktural, tenaga medis (dokter, perawat, apoteker), dan jajaran staf Rutan.
Sebelumnya, Rutan Kefamenanu telah memperoleh izin operasional dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kakanwil Ditjenpas NTT menekankan bahwa klinik ini menjadi jantung layanan kesehatan bagi warga binaan.
Dia mengingatkan bahwa pemasyarakatan tidak hanya tentang pembinaan, melainkan juga menciptakan ruang harapan melalui pelayanan dasar yang layak. Dia meminta tenaga medis agar memanfaatkan fasilitas secara profesional dan optimal.
Kepala Rutan Kefamenanu, Muhamad Nurseha, menyatakan dukungan penuh terhadap klinik tersebut.
Ia menyebutkan bahwa komitmen mereka adalah memastikan layanan kesehatan baik fisik maupun mental berjalan maksimal, agar warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga tetap sehat.
Seorang warga binaan (WBP) yang sempat menggunakan fasilitas klinik mengungkapkan rasa syukur atas kehadiran layanan kesehatan di dalam Rutan.
Menurutnya, keberadaan klinik resmi memberikan ketenangan karena saat sakit bisa langsung ditangani. Bagi dia, hal ini menjadi bukti bahwa Rutan benar-benar memperhatikan hak asasi dan kesejahteraan fisik warga binaan.
Klinik Pratama di Rutan Kefamenanu turut menjadi bagian dari rangkaian fasilitas baru yang diresmikan, termasuk Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) dan unit UMKM di lingkungan Rutan.
Menurut laporan resmi Ditjenpas, peresmian klinik, UMKM, dan SAE ini dilakukan sebagai bagian upaya memperkuat fasilitas pembinaan dan pelayanan dasar di Rutan Kefamenanu.
Layanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan (termasuk klinik pratama) menjadi aspek penting dalam pemenuhan standar pemasyarakatan. Sebelumnya, beberapa Rutan dan Lapas telah mengembangkan klinik pratama yang dilengkapi ruang pemeriksaan, ruang obat, hingga ambulans.





