Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Edan Law Tuding ada Ketidakadilan Dalam Proses Hukum

Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Edan Law Tuding Ada Ketidakadilan Dalam Proses Hukum

Kota Malang – Advokat Edan Law dan partner, Sumardhan, SH, MH, selaku kuasa hukum mantan Direktur Polinema Awan Setiawan (AS) menuding ada ketidakadilan dalam proses hukum dugaan korupsi pengadaan tanah di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Sebab, dalam dokumen Permohonan Pra-peradilan dengan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN.SBY, karena dinilai terjadi ketidakadilan dalam proses hukum terhadap dalam penetapannya sebagai tersangka.

“Dalam proses hukum klien kami (Direktur Polinema berinisial AS) ada Ketidakadilan, karena dalam perkara pengadaan tanah sudah sesuai prosedur dan legal formal,” ucap Sumardhan, saat ditemui awak media, Kamis (10/7/2025).

Saat didampingi Miftakhul Irfan, SH, MH dan Ari Hariadi, SH, Sumardhan menjelaskan, dalam dokumen pra-peradilan yang diajukan, terungkap bahwa pengadaan tanah untuk perluasan kampus Polinema sudah sesuai prosedur dan legal formal, dan sudah dirancang sejak tahun 2018, dengan penganggaran masuk dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.

“Prosedurnya (Pengadaan Tanah) sudah benar, sudah dibentuk panitia pengadaan tanah sejak tahun 2019 dengan SK Nomor 689 Tahun 2019 tertanggal 11 Juni 2019, SK itu dikeluarkan oleh direktur Polinema,” jelasnya.

Setelah diterbitkan SK Nomor 689 Tahun 2019, lanjut Sumardhan, panitia pengadaan tanah Polinema tidak berjalan, dan dilakukan pembaharuan yang diterbitkan pada tanggal 3 April 2020, dengan nomor SK 2888 Tahun 2020.

Baca Juga :  Pakaian Adat Warnai Upacara Peringatan Harla Pancasila Di TTU

“Jadi, panitia pertama itu tidak berjalan karena salah satu panitia masuk masa pensiun. Maka kemudian oleh klien kami, dibuat lagi panitia yang kedua. Dengan telah dibentuk panitia ini, secara otomatis terjadi pelimpahan kewenangan, dan AS tidak ikut campur,” terangnya.

Setelah pembentukan panitia yang kedua tersebut, tambah Sumardhan, dilakukan rapat pengadaan yang menghadirkan seluruh anggota yang memutuskan adanya tiga bidang tanah strategis yang akan dijadikan lokasi perluasan kampus.

“Pengadaan itu dilakukan berdasarkan UU No 2 Tahun 2012 dan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2015, khususnya pasal 53 yang mengatur bahwa pengadaan tanah di bawah 1 hektare bisa dilakukan langsung antara instansi pemerintah dan pemilik tanah, tanpa proses panjang,” ulasnya.

Lebih lanjut, Sumardhan menegaskan, dalam struktur pengadaan, direktur Polinema saat itu memang berperan sebagai pengguna anggaran (PA), akan tetapi secara teknis, pelaksanaan kegiatan telah didelegasikan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ketua panitia pengadaan tanah.

“Delegasi ini membuat PPK bertanggung jawab penuh secara teknis. Sedangkan direktur hanya mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan secara umum,” tegasnya.

Sebagai bukti, kliennya telah mengirimkan dua surat teguran kepada PPK. Pertama Surat Teguran Nomor 178/DIR/PL/2022, kedua Surat Teguran Nomor 179/DIR/PL/2022, tertanggal 7 September 2022. Hal ini menunjukkan fungsi pengawasan tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  TCL Tancapkan Fondasi Ekosistem Rumah Pintar di Indonesia, Lewat National Dealer Gathering 2025

Untuk memastikan keadilan harga, pihak panitia pengadaan tanah mengajukan permohonan penilaian ke Kementerian ATR/BPN. Hasil penilaian menyebutkan, nilai tanah Rp 6,5 juta per meter persegi. Data itu merujuk dari Kantor Pertanahan Kota Malang per 23 Juni 2022.

Namun, tanah dibeli dengan nilai Rp 6 juta per meter persegi. Artinya negara justru mendapat surplus. Permohonan ini didasarkan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan nomor 04, 07, dan 10 tertanggal 7 Januari 2021.

Meski semua proses dinilai sesuai aturan dan dokumen lengkap, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap menganggap tidak ada proses pengadaan tanah di Polinema.

Namun dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar karena seluruh mekanisme pengadaan telah sesuai ketentuan hukum. Bahkan, delegasi tugas dan fungsi telah dijalankan secara administratif dan legal.

“Seharusnya direktur Polinema tidak dapat dijerat hukum pidana korupsi atas dasar ini. Seluruh pelaksanaan teknis telah dijalankan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing,” tukasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts