Peserta Tender Proyek Taman Danau Toba Menilai Pokja Tidak Cermat

Screenshot 2021 10 26 16 38 52 96 - Zonanusantara.com
Ist
Screenshot 2021 10 26 16 38 52 96 - Zonanusantara.com
Ist

MALANG– Salah seorang rekanan yang mengikuti proses lelang pada proyek Danau Toba menilai Pokja atau ULP Barang atau Jasa Kota Malang teledor dan tidak cermat dalam melakukan tender atau lelang.

Direktur CV ATTA, Awangga Wisnuwardhana
mengatakan salah satu persyaratan bagi peserta tender untuk proyek revitalisasi taman di Jalan Danau Toba, Sawojajar harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) SP 015 yaitu tentang pertamanan.

Read More

“Proyek taman itu yang ditunjuk pemenang CV Satu, yang tidak memiliki persyaratan SP 015. Perusahaan pemenang tersebut memiliki kualifikasi umum yakni gedung dan sipil,” kata dia Selasa (26/10).

Menurutnya kesalahan tender proyek, untuk taman Danau Toba yang paling fatal adalah kesalahan dari pokja dalam evaluasi. Untuk itu, tambah Angga, beberapa rekanan yang ikut dalam tender tersebut melakukan sanggahan atas lelang proyek revitalisasi taman di Jalan Danau Toba, Sawojajar.

Baca Juga :  Jaksa di Malang Meraih Magister Bidang Hukum dengan Lulus Terbaik

“Dalam sanggahan sudah dijelaskan bahwa perusahaan tersebut seharusnya tidak lulus kualifikasi, dengan dilampiri bukti jika perusahaan tersebut telah menang tender di Diknas Kabupaten Malang tahun 2021 ini dengan persyaratan BG 007,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang atau Jasa Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan munculnya sanggahan tentang proses lelang pengadaan dan pengerjaan proyek yang dilakukan secara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan belanja jasa kontruksi mendapat respon penyedia. Pihak
selaku unit kerja yang dibentuk untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik mengaku ada kesalahan dalam meng-upload dokumen.

“Untuk proyek-proyek yang sudah ditender bisa dilihat pada lpse.malangkota.go.id, selanjutnya yang lebih tahu Perangkat Daerah masing-masing yang memiliki proyek. Tapi kalau pekerjaan rehabilitasi jembatan Lowokdoro itu salah ketik, selebihnya sudah ada perbaikan,” ucap Widjaja Saleh Putra.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Bantu Vaksinasi Warga Pemilik NIK Ganda

Menurut Widjaja, dalam dokumen pengumuman pemenang tender no.027/2651/BLPBJ/35.73.122/2021, dengan nomor tender 876219, yang diterbitkan pada Jumat (3/9) lalu, tentang belanja jasa kontruksi/rehabilitasi/pengembangan jembatan Lowokdoro, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, tersebut ada kesalahan ketik.

“Yang benar Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman) bukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hanya itu yang salah ketik. Dokumen lain-lainnya sudah benar,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya tentang kerancuan akibat salah ketik pada penetapan pemenang tender tersebut, Widjaja mengaku jika tidak perlu dilakukan tender ulang, karena proses tender telah sesuai dan tidak ada yang salah.

“Tidak perlu tender ulang. Karena secara real proyek tersebut sudah ditandatangani kontrak dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR (DPUPRPKP) sesuai dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) nya,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *