
Bogor – Gedung tua Doea Tjangkir, peninggalan Belanda ini terletak di Jl. Sawojajar, Pabaton Bogor Jawa Barat. Gedung yang dibangun tahun 1924 ini diyakini memiliki beberapa keunikan. Salah satunya desain konstruksinya yang tidak ada sudut siku 90 derajat. Tampak sedikit ada kemiringan pada bangunan bagian depan dan bagian belakang.
Konstruksinya menggunakan batu bata yang lebih tebal jika dibandingkan dengan batu lainnya, pasir dan kapur yang bisa menyerap lembab terutama dindingnya. Tampaknya modern pada jaman kolonial Belanda.
“Saya berusaha mempertahankan keunikan nya, ” kata pemilik Doea Tjangkir, Susan Purboyo, ditemui di Bogor belum lama ini.
Arsitek dan pekerja gedung Doea Tjangkir sudah mengantisipasi kelembaban kota Bogor, yang relatif tinggi dibanding Jakarta dan sekitarnya. Sehingga penggunaan kapur untuk konstruksi dinding sangat tepat.
Gedung ini dibangun oleh keluarga Tionghoa ternama asal Bogor. Mereka adalah keluarga ‘Thung’ yang awalnya membangun gedung untuk tempat tinggal anggota keluarganya. Namun seiring dengan berjalannya waktu, gedung tersebut dijual kepada keluarga Tionghoa, ‘Poei’ atau Fang, yang salah satu anaknya adalah Susan Purboyo (Poei An Nio).
Menurut Susan, gedung yang digunakan gedung tersebut untuk usaha salon tahun 1980 kondisinya kuat walaupun ada sedikit rembesan air pada dinding karena lembab, namun tidak mengurangi kekuatan. Perempuan kelahiran September 1945 ini mengaku sudah tes kekuatan fisik gedungnya.
“Sehingga kualitas akustik ruangan juga terjaga. Karena setiap weekend, ada beberapa komunitas termasuk manula (manusia usia lanjut) nyanyi dan dansa,” katanya.
Dinas Pemugaran Pemkot Bogor mengalokasikan dana untuk setiap kegiatan perbaikan semua gedung yang masuk kategori cagar budaya termasuk Doea Tjangkir. Susai standar operasional prosedur (SOP) gedung tua yang sudah masuk kategori cagar budaya seperti Doea Tjangkir tidak boleh dirombak secara keseluruhan.
Hanya renovasi minor.
Pemugaran gedung cagar budaya terutama tampak mukanya tidak boleh diubah kecuali ada izin khusus . Ada Undang Undang dan Peraturan Daerah yang menentukan kelangsungan cagar budaya. Renovasi minor, termasuk misalkan ada bagian dinding yang keropos.
“Pengecatan dengan warna yang sesuai kemauan pemilik, juga tidak dilarang. Penggantian ubin yang mungkin sudah aus juga diperbolehkan. Tapi sementara ini, kami belum ada rencana untuk perbaikan. Kalau mengajukan IMB (izin mendirikan bangunan), hal ini pasti ditanya petugas. Apalagi Doea Tjangkir sudah masuk daftar tujuan wisata, referensi Lonely Planet,” kata Susan Purboyo. (Setiawan Liu)






