Malang – Dengan adanya pengaduan yang dilakukan oleh beberapa wartawan media online dan cetak ke Polres Malang, perihal dugaan oknum Kepala Sekolah melecehkan wartawan, Kadisdik Kabupaten Malang berikan tanggapan.
Dr Rachmad Hardijono selaku Kadisdik Kabupaten Malang, saat dihubungi via WhatsAppnya, Kepada jurnalis ini, menyampaikan tanggapannya atas apa yang dilakukan oleh oknum tersebut.
” Setiap profesi memiliki kode etik dan kode perilaku, agar marwah atau kehormatan masing-masing tetap terjaga,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, Kepala Sekolah adalah jabatan dari profesi guru, sehingga jika ada anggotanya yang melanggar (termasuk merendahkan profesi lainnya), tentu komisi atau majelis etik dan disiplin organisasinya, (dalam hal ini PGRI) perlu memproses sanksinya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Sekolah SDN 3 Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, diadukan ke Polres Malang terkait adanya dugaan telah melecehkan profesi wartawan.
Pengaduan tersebut sudah masuk ke Polres Malang dan sudah diterima di SPKT dengan surat tanda bukti pengaduan Nomor : 668/VIII/2022/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, Senin (23/8/2022) petang.