JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela dalam dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan PT Bank BK Bukopin pada hari ini, Selasa (7/11/2023). Putusan tersebut diapresiasi oleh PT Nur Kencana Lestari Inti (KNLI) selaku pihak penggugat.
Putusan sela yang dibacakan oleh hakim Sri Wahyuni Batubara menegaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang menangani sengketa hukum yang sedang dihadapi PT KNLI, menolak dalil yang sebelumnya diajukan oleh PT Bank BK Bukopin.
Kuasa hukum PT KNLI, Irwan Saleh, S.H, menyatakan apresiasinya terhadap putusan tersebut. “Kita apresiasi putusan sela hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Dan menurut kami memang sudah tepat pertimbangannya, bahwa Pengadilan Negeri berwenang menangani sengketa hukum yang sedang dihadapi klien kami,” katanya kepada awak media usai sidang.
Dalam sidang sebelumnya, PT Bank BK Bukopin mencoba menggugat bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang menangani sengketa yang sedang berlangsung. Namun, putusan majelis hakim menegaskan bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk menangani perkara ini dan menjadwalkan sidang pembuktian pada tanggal 21 November mendatang.
Putusan ini sejalan dengan pandangan Ahli Hukum Perdata yang dihadirkan oleh PT KNLI, Noviriska, SH, MHum, dalam sidang sebelumnya.
“Di dalam perkara perdata umum yang berwenang memang Pengadilan Negeri. Justru kalau bicara pailit mungkin bisa saya bilang salah kamar atau salah tempat,” ungkapnya.
Irwan Saleh menambahkan bahwa putusan sela ini sangat masuk akal karena kasus yang melibatkan kliennya adalah permasalahan jual beli saham yang tidak terkait dengan kepailitan.
“Jadi tidak salah kalau disimpulkan peristiwa atau transaksi saham itu bukan merupakan boedel pailit. Karena belum masuk ke boedel pailit maka tidak beralasan kalau ini menjadi kewenangan pengadilan niaga. Karena itu putusannya sudah tepat,” kata Irwan Saleh.
PT KNLI juga menduga bahwa PT Bank BK Bukopin telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, salah satunya dengan tidak memberikan informasi yang transparan tentang saham yang dijual. Irwan Saleh menyatakan, “Pada saat ia memberikan pinjaman uang, kemudian uang itu adalah untuk membeli saham yang dijual Bank Bukopin sendiri, itu informasi semuanya ditutup ke klien saya. Dia tidak membuka informasi tentang barang yang dijual sendiri. Tidak kasih data, tidak juga menjelaskan bahwa ada permasalahan di belakangnya, misalnya sudah ada perkara pailit. ini ditutupin dari kita. Kalau misalnya kita tahu tentunya kita tidak mau. Dia hanya bilang dia punya hak gadai, ya sudah.”
Irwan Saleh juga menjelaskan bahwa PT KNLI tidak terlibat dalam masalah kepailitan yang selalu disinggung oleh tergugat. Ia mencurigai bahwa PT Bank BK Bukopin mungkin telah menyembunyikan informasi tentang kondisi pailit mereka sendiri.
Dengan putusan sela hari ini, PT KNLI merasa optimis bahwa pintu keadilan telah terbuka lebar bagi kliennya. Irwan Saleh menyimpulkan, “Saya pikir kita dibukan pintu yang lebar oleh pengadilan untuk mendapatkan keadilan. Sebenarnya perjuangan klien saya untuk mendapatkan keadilan sudah dikomunikasikan dengan Bank Bukopin di luar pengadilan tapi mereka kan nggak mau. Karena tidak punya itikad baik ya jalan satu-satunya kami ke pengadilan.”
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan sengketa antara kedua pihak dan memastikan penegakan hukum yang adil.