Bank KB Bukopin Digugat Rp 13 Triliun, Ahli Hukum Pertahankan Kompetensi Pengadilan

Bank KB Bukopin Digugat Rp 13 Triliun, Ahli Hukum Pertahankan Kompetensi Pengadilan_zonanusantara.com
Foto Andi Mardana

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdata ketiga dalam perkara dengan nomor gugatan 191/PDT.G/2023/PN JKT.Sel. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang I PN Jaksel pada hari Selasa, 24 Oktober 2023.

Sidang tersebut dihadiri oleh Saksi Ahli, Dr. Noviriska, S.H, M.Hum, seorang dosen dan ahli hukum yang memberikan keterangan terkait hal-hal yang berhubungan dengan aspek hukum dalam perkara ini. Dr. Noviriska memberikan penjelasan mengenai kompetensi pengadilan negeri, perbuatan melawan hukum, dan hukum perbankan.

Read More

Irwan Saleh, S.H, dari kantor hukum Irwan Saleh, S.H & Partners yang mewakili pihak penggugat, PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI), menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut sangat relevan dengan perkara ini.

“Penjelasan ahli mengenai perbuatan melawan hukum dan transaksi perbankan mendukung argumen bahwa perkara ini berada dalam lingkup kompetensi Pengadilan Negeri, dan tidak ada keterkaitan dengan perkara lain,” kata Irwan kepada wartawan.

Namun, Kuasa Hukum PT Bank KB Bukopin Tbk dengan tegas menolak keterangan ahli hukum perdata. Mereka berpendapat bahwa perkara ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Niaga, bukan Pengadilan Negeri. Pertanyaan yang mereka lontarkan kepada ahli hukum perdata menyoroti argumen ini.

“Kami menolak keterangan Ahli,” kata Kuasa Hukum PT Bank KB Bukopin saat sidang.

Dalam menanggapi penolakan tersebut, Saksi Ahli Dr. Noviriska, S.H, M.Hum menjelaskan bahwa perkara perdata umum memang berada dalam kompetensi pengadilan umum. Dia menekankan bahwa apabila penggugat memilih mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga atau Pengadilan lain, gugatan tersebut tetap bisa berjalan beriringan dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri. Penentuan kompetensi ini, menurut Dr. Noviriska, menjadi keputusan majelis hakim.

Baca Juga :  Gugat Bank KB Bukopin 13 Triliun, PT NKLI Siapkan Saksi

“Perkara ini jelas melibatkan perbuatan melawan hukum. Terdapat tiga kategori perbuatan melawan hukum, yaitu sengaja, tidak sengaja, atau lalai. Apakah perkara ini termasuk dalam salah satu dari kategori tersebut, akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan saksi fakta dan bukti yang akurat,” jelas Ahli hukum.

Dalam konteks undang-undang nomor 2 tahun 1986, perkara ini secara jelas masuk dalam kompetensi Pengadilan Negeri. Pasal 50 dan Pasal 51 dari undang-undang tersebut juga mendukung argumen bahwa perkara ini merupakan perkara perdata umum yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri.

Meskipun ada pendapat yang berbeda dari pihak tergugat yang menganggap perkara ini seharusnya ditangani di Pengadilan Niaga, Irwan Saleh menegaskan bahwa pihaknya berharap pengadilan akan memutuskan berdasarkan kebijakan hukum yang tepat.

“Putusan sela dijadwalkan akan diumumkan dalam dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 7 November 2023,” kata Irwan.

Dalam gugatan ini, penggugat, Riza Aditya Ghautama, direktur utama PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI), mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin, Tbk. Pihak tergugat dalam perkara ini mencakup PT Tunas Muda Jaya Kota Balikpapan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, serta Notaris Otty Hari Chandra Ubayani, S.H., Mkn., yang terkait dengan transaksi saham PT Tunas Muda Jaya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim total kerugian materil dan immateril sebesar Rp 13 triliun. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah transaksi yang melibatkan pembelian saham PT Tunas Muda Jaya yang dikelola oleh Bank KB Bukopin.

Putusan selanjutnya akan menjadi penentu berlanjutnya proses hukum ini, apakah perkara ini akan tetap berada di Pengadilan Negeri atau akan dipindahkan ke Pengadilan Niaga. Langkah selanjutnya akan tergantung pada putusan majelis hakim yang terhormat.

Baca Juga :  Pengurus KORMI Timor Tengah Utara Dikukuhkan

Kronologis perkara ini bermula pada September 2019 ketika PT Bank KB Bukopin mengundang Penggugat untuk membeli saham PT Tunas Muda Jaya. Penawaran ini melibatkan sejumlah saham PT Tunas Muda Jaya yang memiliki izin usaha pertambangan batu bara. Namun, Penggugat menolak penawaran tersebut karena ketidakyakinan terhadap proyeksi keuntungan dari pembelian saham tersebut.

Namun, setelah berbagai negosiasi, Penggugat akhirnya bersedia untuk membeli saham tersebut. PT Bank KB Bukopin kemudian memberikan pinjaman uang kepada Penggugat dalam dua tahap.

Tahap pertama dilakukan pada tanggal 26 November 2019, untuk keperluan pendaftaran Penggugat sebagai peserta lelang membeli saham PT Tunas Muda Jaya. Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2019, PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman uang tahap kedua, yang digunakan untuk melunasi utang pinjaman tahap pertama dan pembelian saham PT Tunas Muda Jaya.

Namun, setelah beberapa angsuran dibayarkan, Penggugat mulai menyadari bahwa transaksi ini bermasalah. PT Bank KB Bukopin diduga telah menjalankan pengadaan pinjaman dengan cara yang meragukan dan tidak sesuai dengan aturan, menyebabkan kerugian materil bagi Penggugat.

Selain itu, penggugat menyebut bahwa PT Bank KB Bukopin telah menutupi fakta-fakta yang berkaitan dengan proses perkara pailit yang melibatkan PT Tunas Muda Jaya. Penggugat mengklaim bahwa bank tersebut telah bertindak dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan pinjaman uang dan penjualan saham PT Tunas Muda Jaya.

Dalam gugatan ini, penggugat menegaskan bahwa PT Bank KB Bukopin telah melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (4) UURI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *