BONE–Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Politik dan Hukum, Universitas Andi Sudirman, melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Ulaweng. Kegiatan pengabdian yang akan berlangsung selama 45 hari tersebar di sejumlah desa, salah satunya Desa Lamakkaraseng.
Mengawali pelaksanaan KKN, mahasiswa KKN Posko 7 Desa Lamakkaraseng menggelar Seminar Program Kerja pada Selasa, 14 Mei 2024. Seminar ini dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Sulfiadianto, S.Pd., Ketua P2 KKN Drs. Muh. Bakri, M.H., Dosen Pembimbing Lapangan Suriyati, SH., MH., Dosen Pembimbing Lapangan 2 Rika Damayanti, SH., MH., serta Babinsa dan Babinkamtibmas. Seluruh perangkat desa serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat juga turut hadir.
Pemerintah desa setempat menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan KKN di desanya. Menurut mereka, kehadiran mahasiswa Universitas Andi Sudirman tidak hanya memberikan dukungan bagi masyarakat setempat, tetapi juga memberikan edukasi mengenai hukum. “Mudah-mudahan apa yang menjadi program kerjanya di bidang hukum dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Kepala Desa Sulfiadianto.
Dengan kehadiran mahasiswa ini, masyarakat Desa Lamakkaraseng diharapkan dapat lebih memahami hukum dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga program kerja yang direncanakan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Ketua P2 KKN, Drs. Muh. Bakri, MH, didampingi oleh Rika Damayanti, SH., MH, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi barometer bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan KKN. Program dan usulan masyarakat yang muncul selama seminar tersebut akan menjadi prioritas utama mahasiswa selama menjalankan kegiatan KKN.
Salah satu program unggulan yang disepakati dalam seminar tersebut adalah pembentukan Kadarkum (keluarga sadar hukum) dan penyuluhan hukum dengan tema “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”. Pemilihan tema ini didasari oleh tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Program ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan kesadaran hukum kepada masyarakat, sehingga dapat mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga.
Rika menyatakan bahwa melalui program Kadarkum dan penyuluhan hukum, mahasiswa tidak hanya melaksanakan tugas akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sadar hukum. Rika Damayanti, SH., MH, menambahkan bahwa kolaborasi antara mahasiswa dan masyarakat dalam seminar ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghadapi isu-isu sosial yang ada.
Dengan adanya program Kadarkum dan penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat tercipta keluarga-keluarga yang lebih sadar akan hak dan kewajiban hukum mereka, serta mampu menghadapi dan menyelesaikan masalah KDRT dengan lebih bijak dan legal. Kegiatan ini juga menjadi ajang bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang telah mereka pelajari, sekaligus belajar dari dinamika sosial yang terjadi di lapangan.
Melalui kegiatan KKN ini, mahasiswa diharapkan dapat terus berinovasi dan berkontribusi positif bagi masyarakat, dengan menjadikan hasil seminar program kerja sebagai acuan dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. (*)