CV Maju Bersama Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Sanggah Banding di Tolak

Cv Maju Bersama Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Sanggah Banding Di Tolak
Ist

MALANG– Lelang proyek revitalisasi Alun-alun Tugu Kota Malang dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,9 miliar, masih dipersoalkan. Salah satu rekanan peserta lelang yakni CV Maju Bersama menilai proses Lelang Pekerjaan Revitalisasi Alun-Alun Tugu Kota Malang menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018.

Lantaran disinyalir adanya rekayasa/persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat, dan/atau Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, pimpinan UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala daerah.

Tenaga Ahli CV Maju Bersama, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, dalam Perpres tersebut disebutkan, untuk waktu masa sanggah banding itu seharusnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dari pokja pemilihan dimuat dalam aplikasi SPSE.

Baca Juga :  Tunjukkan Komitmen Mencetak Lulusan Kompetitif, Kepala SMAN 1 Bone Terima Penghargaan di Ruangguru Summit Sulsel 2025

“Tapi di dalam dokumen pemilihan untuk pekerjaan tersebut, disebutkan bahwa masa sanggah hanya lima hari kalender setelah jawaban dari pokja pemilihan diupload, itu jelas cacat dan bisa diindikasikan adanya pengaburan fakta,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5).

Menurut Angga, sanggah yang dilayangkan tersebut ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran atau Pengguna Anggaran (KPA/PA) yang dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

“Jadi, sanggah banding kami itu ditujukan ke Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, tapi pihak DLH malah melempar ke Biro Layanan Pengadaan (BLP) Kota Malang, karena masih koridor BLP, itu seperti lempar batu sembunyi tangan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Angga, pihaknya akan melakukan upaya lain, terutama jalur hukum, agar dapat dijadikan edukasi bagi semua pihak dalam melakukan proses lelang/tender.

Baca Juga :  Universitas IBU Diminati Lebih dari 4000 Maba Tahun Akademik 2024/2025

“Itu untuk mengedukasi pokja dan peserta, agar lebih teliti dalam melakukan lelang/tender,” tukasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts