BONE–Retribusi parkir tepi jalan di Kabupaten Bone mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pemerintah setempat menaikkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarifnya naik dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Kenaikan tarif retribusi ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pengendara, terutama bagi mereka yang sering menggunakan kendaraan roda empat. Seorang pengendara roda empat yang berbelanja di salah satu swalayan di Jl MH Tamrin Kabupaten Bone mengaku kaget saat petugas parkir memberikan kertas berharga senilai Rp5 ribu.
“Kencang parkiran sekarang di Bone kayak mi Makassar,” ujar salah satu pengendara roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bone, Andi Muhammad Ikbal SSTP, tidak menampik adanya kenaikan retribusi parkir di tepi jalan umum. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam Perda tersebut, ditetapkan tarif sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
“Iye ndikku, sesuai dengan Perdanya, Dinas Perhubungan Kabupaten Bone hanya melaksanakan tugas,” tambahnya. (*)