Pilkada Langsung dan Tak Langsung: Ke Mana Arah Kedaulatan Rakyat?

Pilkada Langsung Dan Tak Langsung: Ke Mana Arah Kedaulatan Rakyat?_Zonanusantara.com
Dr.Drs.Andi Djalante,MM.,M.Si (Penulias adalah Pemerhati Sosiologi Hukum,Pemerintahan dan Sosial-Budaya; serta Putra Sulewatang Amali)/Istimewa

Oleh : Dr.Drs.Andi Djalante,MM.,M.Si

(Penulias adalah Pemerhati Sosiologi Hukum,Pemerintahan dan Sosial-Budaya; serta Putra Sulewatang Amali)

Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung kepada sistem tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat kembali mencuat dalam ruang publik. Isu ini segera memantik perdebatan publik yang tajam, sebab menyentuh jantung demokrasi lokal: kedaulatan rakyat. Perdebatan ini di satu sisi, Pilkada langsung dianggap sebagai simbol dan manifestasi paling nyata dari hak politik warga. Di sisi lain, Pilkada tak langsung digadang-gadang dan dipromosikan sebagai solusi atas mahalnya biaya politik dan maraknya korupsi elektoral yang kemudian muncul. Namun pertanyaan mendasarnya bukan semata soal mekanisme, efisiensi atau prosedur, melainkan tentang arah demokrasi yang hendak kita tuju.

Pilkada langsung merupakan produk demokrasi yang lahir dari semangat reformasi, yang ingin mengoreksi praktik demokrasi elitis masa lalu. Melalui mekanisme ini, rakyat diberi ruang partisipasi politik untuk memilih pemimpinnya secara langsung, sehingga legitimasi kepala daerah bersumber dari mandat rakyat. Pilkada langsung juga menjadi sarana pendidikan politik, tempat warga belajar menilai program, karakter, dan rekam jejak calon pemimpin. Dalam kerangka ini, Pilkada langsung sering diposisikan sebagai perwujudan ideal dari kedaulatan rakyat.

Namun realitas di lapangan memperlihatkan paradoks dan sisi gelap yang tidak bisa diabaikan. Biaya politik yang tinggi mendorong praktik politik uang, klientelisme, dan mobilisasi kekuasaan berbasis materi antara kandidat dan pemilih. Dalam situasi seperti ini, banyak kepala daerah terpilih terjerat dalam tekanan “modal politik”. Bahkan kerap Pilkada langsung kehilangan makna substantifnya dan tereduksi menjadi kompetisi modal, bukan adu gagasan.

Sebagai antitesis, Pilkada tak langsung melalui DPRD kembali ditawarkan sebagai alternatif, dengan argumen dan penilaian, bahwa mekanisme ini lebih efisien, menekan biaya politik, dan tetap sah secara konstitusional karena dijalankan oleh wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu. Dalam argumen ini, kedaulatan rakyat dianggap telah terdelegasikan kepada lembaga perwakilan. Namun argumen dimaksud tetap tidak lepas dari kritik serius, dimana ditunjukkan dari pengalaman masa lalu memberi pelajaran penting bahwa Pilkada tak langsung rentan terhadap transaksi politik tertutup dan lobi elitis di ruang-ruang yang jauh dari pengawasan publik. Kedaulatan rakyat pun berisiko tereduksi menjadi kesepakatan segelintir orang.

Baca Juga :  Pilpres 2024, Pengamat Politik: Dukungan Politik Terhadap Anies Baswedan Masih Tanda Tanya

Jika Pilkada langsung berpotensi melahirkan politik uang yang masif, Pilkada tak langsung justru berisiko memusatkan praktik tersebut pada segelintir elite. Kedaulatan rakyat pun berpotensi menyusut menjadi kesepakatan politik yang tidak transparan. Di titik inilah, perdebatan Pilkada langsung versus tak langsung sering terjebak dalam dikotomi sempit. Seolah-olah demokrasi hanya memiliki dua pilihan ekstrem: langsung atau tidak langsung. Padahal, problem utama demokrasi lokal bukan semata pada mekanisme pemilihan, melainkan pada persoalan-persoalan yang masih butuh perbaikan seperti pada masalah-masalah etika politik, integritas aktor, dan rapuhnya sistem pengawasan. Sebab itu pula Perdebatan antara Pilkada langsung dan tak langsung sering kali terjebak dalam dikotomi prosedural, seolah demokrasi hanya soal memilih mekanisme yang “paling murah” atau “paling populer”. Padahal persoalan mendasarnya terletak pada bagaimana demokrasi yang berkedaulatan rakyat dijalankan dengan suatu mekanisme yang baik, benar dan terukur.

Demokrasi yang berkedaulatan rakyat tidak semata diukur dari mekanisme pemilihan, melainkan dari sejauh mana kekuasaan benar-benar berada dalam kendali publik. Kedaulatan rakyat bukan peristiwa lima tahunan yang berhenti di bilik suara, tetapi proses berkelanjutan yang menempatkan warga sebagai pemilik sah kekuasaan politik. Dalam demokrasi semacam ini, rakyat memiliki ruang dan keberanian untuk mengawasi jalannya pemerintahan, mengoreksi penyimpangan, serta menuntut pertanggungjawaban para pemegang amanah. Oleh karena itu, baik Pilkada langsung maupun tak langsung hanya akan bermakna demokratis jika dijalankan dalam kerangka kedaulatan rakyat yang menjunjung nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan keterbukaan.

Tanpa nilai dan tata kelola yang berintegritas, setiap mekanisme pemilihan berisiko kehilangan ruh kedaulatannya dan menjauh dari tujuan luhur demokrasi itu sendiri. Dalam perspektif Pancasila, demokrasi tidak berhenti pada prosedur elektoral. Demokrasi Indonesia menempatkan musyawarah, keadilan sosial, dan kemanusiaan sebagai nilai utama. Artinya, demokrasi harus mampu menghadirkan pemerintahan yang bertanggung jawab, berpihak pada kepentingan rakyat, dan terbuka terhadap koreksi.

Baca Juga :  Keindahan Alam Bontocani, Bone

Jika Pilkada langsung hanya melahirkan pemimpin yang populis tetapi rapuh secara etika, maka ia perlu diperbaiki. Namun jika Pilkada tak langsung justru menutup ruang partisipasi publik, maka ia juga patut dikritisi. Di sinilah pentingnya membuka ruang alternatif yang lebih demokratis, Pancasilais, dan konstitusional. Pilkada langsung tidak harus ditinggalkan, melainkan dibenahi secara serius dengan menempatkan posisi kedaulatan rakyat dipuncak capaian, serta melalui sejumlah perbaikan, sepeti pembatasan biaya kampanye, transparansi pendanaan politik, penegakan hukum yang konsisten, serta penguatan pendidikan politik warga. Demokrasi tidak akan sehat tanpa warga yang sadar hak dan tanggung jawabnya.

Yang patut dipertimbangkan pula dalam Proses Pilkada kita kedepannya, adalah model seleksi berlapis yang transparan. Proses penjaringan dan penyaringan kandidat dapat diperketat melalui mekanisme yang akuntabel, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan rakyat. Dengan demikian, kualitas kepemimpinan dapat ditingkatkan tanpa menghilangkan hak pilih warga.

Lebih jauh, demokrasi berkedaulatan rakyat menuntut penguatan mekanisme akuntabilitas pasca-Pilkada. Kontrak politik yang jelas, indikator kinerja yang terukur, serta keterlibatan aktif masyarakat sipil menjadi kunci agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Pilkada hanyalah pintu masuk, bukan tujuan akhir demokrasi.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang arah kedaulatan rakyat tidak bisa dijawab dengan memilih antara Pilkada langsung atau tak langsung semata. Yang harus dijawab dengan tegas, adalah keberanian memperbaiki mekanisme pilkada yang benar-benar berkedaulatan rakyat, dengan menyempurnakan didalamnya soal-soal etika politik, sistem hukum dan prosedur tata kelola pilkada berintegritas, dan menempatkan rakyat sebagai subjek utama demokrasi. Selama rakyat hanya diposisikan sebagai pemilih tanpa daya kontrol, Pilkada akan selalu rapuh. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi ruang kepada rakyat untuk memilih, mengawasi, dan mengoreksi kekuasaan. Di sanalah Pilkada yang berkedaulatan rakyat tidak hanya diucapkan, tetapi benar-benar dijalankan. Demikian, Salam Berkadaulatan Rakyat, Salam Pancasila.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts