Penulis: Hamsah, S.M
–Mahasiswa Pascasarjana IAIN Bone
Zakat, sebagai salah satu dari lima rukun utama dalam ajaran Islam, memiliki kekuatan yang luar biasa dalam menciptakan keadilan sosial, mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi, serta menjadi salah satu sarana paling efektif dalam upaya pengentasan Kemiskinan di tengah masyarakat. Zakat tidak hanya sekadar kewajiban individu Muslim, tetapi juga mencerminkan semangat solidaritas dan tanggung jawab sosial yang melekat dalam sistem ekonomi Islam. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah mengubah berbagai aspek kehidupan, digitalisasi zakat kini muncul sebagai salah satu inovasi penting dan relevan untuk menjawab berbagai tantangan zaman modern. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, proses penghimpunan dan pendistribusian zakat dapat dilakukan secara lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran. Namun demikian, pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana efektivitas Zakat Digital dalam menjawab persoalan kemiskinan struktural yang masih dihadapi banyak daerah, khususnya di Kabupaten Bone yang hingga kini masih mencatat angka kemiskinan yang cukup signifikan.
Kabupaten Bone, dikenal sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk yang beragama Islam. Dengan komposisi masyarakat yang demikian, potensi zakat yang dimiliki Kabupaten Bone sesungguhnya sangat besar dan menjanjikan. Namun, sayangnya, potensi tersebut hingga saat ini masih belum tergarap secara maksimal dan optimal. Hingga Mei 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone telah menghimpun dana zakat sebesar Rp2 miliar. Jumlah ini masih jauh dari target tahunan sebesar Rp11 miliar yang ditetapkan untuk tahun 2025. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, total zakat yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp9 miliar. Salah satu penyebab utama dari permasalahan ini adalah masih rendahnya tingkat kesadaran sebagian masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui jalur yang resmi dan terorganisir. Banyak di antara warga yang masih memilih menunaikan zakat secara langsung kepada mustahik di sekitarnya, tanpa melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapatkan legalitas dari pemerintah.
Akibatnya, dana zakat yang beredar di masyarakat tidak tercatat secara akurat, tidak terdistribusi secara merata, dan pada akhirnya sulit untuk dikelola serta dimanfaatkan dalam skala besar untuk tujuan pemberdayaan ekonomi umat.
Di sisi lain, data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Bone masih tergolong cukup tinggi data resmi mengenai jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bone untuk Maret 2024, di mana jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bone tercatat sebanyak 73.030 orang, atau sekitar 9,58% dari total penduduk. Sebagian besar penduduk miskin berada di wilayah pedesaan, yang tidak hanya terpencil secara geografis tetapi juga terbatas dalam akses terhadap berbagai bentuk bantuan ekonomi, pelatihan usaha, maupun program pemberdayaan masyarakat. Kondisi ini menyebabkan kesenjangan sosial dan ekonomi terus terjadi antarwilayah. Digitalisasi zakat atau zakat digital dapat memainkan peran yang sangat strategis sebagai instrumen Fiskal Islam yang tidak hanya bersifat spiritual, tetapi juga partisipatif, berkeadilan, dan berbasis komunitas. Melalui platform digital, potensi zakat dapat dihimpun lebih luas, dikelola lebih transparan, dan didistribusikan lebih merata dengan memanfaatkan data dan teknologi informasi yang akurat dan real-time.
Zakat digital merujuk pada penggunaan platform digital baik website, aplikasi mobile, maupun QR Code untuk menghimpun, mencatat, dan mendistribusikan dana zakat. Inovasi ini membawa sejumlah keunggulan. Pertama, transparansi dan akuntabilitas. Melalui sistem digital, muzaki (pembayar zakat) dapat melihat laporan penggunaan zakat secara real-time, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat. Kedua, kemudahan akses. Masyarakat Kabupaten Bone, khususnya generasi muda dan pekerja, dapat menunaikan zakat kapan saja dan di mana saja melalui gawai mereka. Tak perlu antre di kantor BAZNAS atau menyerahkan zakat secara fisik. Ketiga, efisiensi distribusi. Lembaga zakat dapat menggunakan data digital seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data kependudukan untuk menyalurkan zakat secara tepat sasaran kepada mustahik (penerima zakat) yang benar-benar membutuhkan.
Meskipun menawarkan berbagai keunggulan dan potensi besar dalam meningkatkan efektivitas pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, implementasi zakat digital di Kabupaten Bone masih menghadapi sejumlah tantangan yang cukup kompleks dan memerlukan perhatian serius. Salah satu hambatan utama yang paling menonjol adalah masih rendahnya tingkat literasi digital di kalangan sebagian masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah pedesaan dan pelosok daerah. Kurangnya pemahaman tentang penggunaan teknologi digital, mulai dari aplikasi berbasis daring hingga transaksi keuangan elektronik, menyebabkan sebagian masyarakat belum mampu atau belum terbiasa memanfaatkan platform zakat digital secara maksimal. Selain itu, belum semua lembaga pengelola zakat, baik yang berada di bawah naungan pemerintah seperti BAZNAS, maupun lembaga zakat independen seperti LAZ, telah memanfaatkan sistem digital secara optimal dan terstruktur dalam menjalankan operasional penghimpunan maupun distribusi zakat mereka.
Diperlukan adanya sinergi dan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, lembaga zakat, organisasi masyarakat sipil, maupun pelaku teknologi. Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bone, dapat mengambil langkah proaktif dengan mendorong integrasi program zakat digital ke dalam kebijakan strategis pengentasan kemiskinan, sehingga peran zakat dapat lebih maksimal dalam mendukung pembangunan sosial ekonomi. Di sisi lain, BAZNAS dan LAZ lokal juga dituntut untuk memperkuat kapasitas internalnya, baik dari segi penguasaan teknologi informasi, sistem manajemen digital, maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bertugas. Tak kalah pentingnya, edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat perlu terus dilakukan, agar mereka semakin memahami manfaat besar zakat digital serta mengetahui cara-cara yang benar, mudah, dan aman dalam menggunakan platform digital tersebut untuk menunaikan kewajiban zakat.
Zakat digital bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan bentuk aktualisasi nilai-nilai Islam dalam konteks modern. Jika dikelola dengan baik, zakat digital dapat menjadi solusi nyata dalam mengurangi kesenjangan sosial dan memberdayakan ekonomi masyarakat miskin di Kabupaten Bone. Zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi juga strategi kolektif dalam membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan. (*)






