Ada perspektif lama yang beranggapan bahwa masyarakat Bugis identik dengan sopan santun dan kepatuhan. siri’ na pesse sering dibaca sebagai kewajiban untuk menunduk, diam, taat dan patuh untuk menjaga nama baik daerahnya. Tetapi Sejarah Bone memberi koreksi penting, bahwa ketaatan punya syarat. Ketika amanah dilanggar dan keadilan diinjak, rakyat Bugis tidak segan bersuara, bahkan melawan. Opini ini bukan pembenaran kekerasan. Hal ini adalah ajakan menilai ulang hubungan (rakyat dan penguasa) dengan satu ukuran sederhana, yaitu keadilan. Selebihnya, konstitusi dan adat menyediakan rambu agar perlawanan tetap bermartabat dan damai.
Bone pernah mencatat beberapa episode ketika penguasa digugat karena dianggap menyimpang dari amanah. Hal ini bisa kita lihat pada kisah Raja Bone ke VIII, La Inca Matinroe ri Addenenna, ia dikenal dzalim karena kerap melakukan pemerkosaan bahkan kepada Perempuan yang bersuami. Karena kesewenang-wenangannya, dewan adat melucuti gelar Arumpone padanya dengan masa kepemimpinan hanya satu tahun (1564-1565). Dalam episode berbeda, Bupati Bone ke delapan P.B Harahap juga tidak menuntaskan kepemimpinannya karena dibunuh oleh “Kaseng”, penjaga kebunnya sendiri, dalam persidangan “Kaseng” menyebutkan, motifnya adalah dendam pribadi, merasa siri’nya telah dilanggar karena P.B. Harahap (katanya) berulang kali melakukan pemerkosaan kepada putrinya.
Eposide terbaru adalah gelombang protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan selanjutya disingkat PBB-P2, yang menjadi keresahan besar Masyarakat Bone, aksi massa yang awalnya dilakukan secara damai harus pecah menjadi ajang kekerasan, bukan lagi diskusi pendapat, ataupun orasi akademisi terkait isu yang diboyong, pemerintah tidak hadir menyambut rakyatnya, rakyat kecewa karena rasa abai pemerintahnya. Bahkan, perlu menumbalkan darah 13 aparat dan darah puluhan demonstran hingga Sekretaris Daerah memberikan penundaan kenaikan PBB-P2 itu pada pukul 22.30 tengah malam.
Dalam horizon Bugis, pemimpin bukan raja absolut, ia “penjaga moral” yang Legitimasi sosialnya bersandar pada ade’, pappaseng, dan rapang, koridor adat yang menekankan keadilan dan kepatutan. Ketika koridor itu ditembus, yang runtuh pertama-tama bukan tahta, melainkan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan runtuh, resistensi menjadi bahasa terakhir rakyat.
Apa kata konstitusi tentang kedaulatan rakyat? Negara kita berdiri di atas prinsip kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945). Kebebasan menyatakan pendapat, baik dalam lingkup pemikiran, lisan, tulisan, bahkan turun ke jalan dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945. Indonesia pun meratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang mengafirmasi hak berkumpul dan berekspresi secara damai. Hal ini menegaskan bahwa ruang protes bukan celah, melainkan fitur demokrasi, batasnya jelas, tanpa kekerasan, tanpa merusak, tanpa memaksa. Di sisi lain, kewajiban negara juga jelas, mengamankan protes damai, bukan mematikannya. Keadilan prosedural di ruang publik dari perizinan, rute, hingga pengamanan adalah bagian dari kewajiban itu.
Adat Bugis: siri’ na pesse sebagai etika melawan. Siri’ na pesse bukan budaya “diam”, ia adalah etos martabat (siri’) yang dipadukan empati pada nestapa orang banyak (pesse). Dalam bingkai itu, diam terhadap ketidakadilan justru bertentangan dengan siri’, serta bersuara untuk kepentingan bersama adalah konsekuensi yang hadir karena rasa pesse. Oleh karena itu, protes yang berangkat dari siri’ na pesse menuntut disiplin moral, fokus pada isu, bukan pada amarah, pada cara yang bermartabat, bukan yang melukai sesama. Inilah yang saya sebut “etika perlawanan”, sebuah tradisi yang bila dirawat menjadikan protes sebagai koreksi, bukan kerusakan.
Jalan tengah: pemerintah responsif, warga partisipatif. Kisah-kisah resistensi di Bone menegaskan satu hal, yaitu krisis legitimasi sering tumbuh senyap sebelum meledak keras. Pemerintah yang peka bisa mencegah ledakan itu. Bagaimana caranya?
1. Dengar sebelum gaduh. Lakukan uji kepatutan kebijakan (public reasonableness check) lewat dengar pendapat yang nyata, bukan formalitas.
2. Transparansi. Sosialisasikan alasan kebijakan dan dampaknya dalam bahasa awam. Sengketa sering lahir dari “mengapa” yang tak dijelaskan.
3. Respons cepat, koreksi cepat. Kebijakan yang keliru harus diakui dan diperbaiki dini. Koreksi bukan kelemahan; ia investasi legitimasi.
4. Policing for rights, not only order. Aparat mengamankan hak warga untuk protes damai, sekaligus tegas pada kekerasan, karena sejatinya ukuran sukses pengamanan adalah minimnya luka, bukan minimnya suara.
Ukur kekuasaan dengan keadilan. Hukum memberi wewenang, adat memberi martabat dan keadilan memberi legitimasi. Ketiganya harus jalan beriring. Sejarah Bone mengingatkan, ketaatan rakyat bukan cek kosong, ia bergantung pada keadilan yang dirasakan. Ketika legitimasi retak, suara rakyat bukan ancaman bagi negara hukum melainkan alarm agar negara kembali ke tujuan asalnya yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selama rakyat bersuara dengan damai dan pemerintah menanggapinya dengan rendah hati, kita tak perlu memilih antara ketertiban dan kebebasan. Keduanya justru saling menguatkan. Itulah demokrasi yang berakar, kuat oleh hukum, hangat oleh adat, dan teguh oleh keadilan. (*)






