BONE – Dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Bone senilai Rp125 miliar terus menggelinding, menyedot perhatian publik. Sosok yang ikut terseret dalam pusaran kasus ini adalah mantan Sekretaris Daerah Bone tahun 2023, Andi Islamuddin, yang juga pernah menjabat Penjabat (PJ) Bupati Bone.
Informasi yang dihimpun, Islamuddin sudah tiga kali mendapat pemanggilan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Pemanggilan terakhir bahkan dilayangkan melalui surat bernomor B-472/P.4.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Dalam surat itu, ia dijadwalkan hadir pada 19 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA di Kejari Bone. Namun, hingga kini, ia tak kunjung memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Bone. Namun ia enggan merinci pihak-pihak yang sudah dipanggil untuk klarifikasi.
“Ini masih tahap penyelidikan yah, belum pemeriksaan. Pihak yang diundang baru sebatas klarifikasi,” kata Soetarmi Senin (25/8/2025).
Meski begitu, ia mengakui bahwa salah satu pihak yang telah diundang adalah Andi Islamuddin. “Yang bersangkutan sudah pernah diundang, cuma belum hadir. Namun hari ini kita kembali jadwalkan pemeriksaan terhadap beliau,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulsel atas APBD Bone 2024. Laporan itu menyingkap sejumlah penyimpangan, mulai dari belanja natura Sekretariat Daerah sebesar Rp734,7 miliar tanpa dasar hukum, hingga kelebihan bayar proyek jalan dengan potensi kerugian miliaran rupiah. Bahkan, muncul kabar adanya praktik fee proyek 20% sebagai syarat wajib bagi kontraktor, sehingga membuat kerugian daerah ditaksir mencapai Rp125 miliar. (*)






