Pintu Kebebasan Terbuka, Lapas Watampone Bebaskan Empat Narapidana Lewat Amnesti Presiden

Pintu Kebebasan Terbuka, Lapas Watampone Bebaskan Empat Narapidana Lewat Amnesti Presiden

BONE – Suasana haru menyelimuti halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone pada Sabtu, 02 Agustus 2025. Tangis bahagia, pelukan keluarga, dan senyum penuh syukur mewarnai momen pembebasan empat narapidana yang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025.

Pemberian amnesti ini bukan sekadar pemotongan masa tahanan, melainkan sebuah bentuk pengampunan negara kepada warga binaan yang dinilai telah menjalani proses hukum dan pembinaan secara baik. Total delapan nama warga binaan Lapas Watampone tercantum dalam Surat Keputusan Presiden, dengan empat di antaranya telah lebih dulu bebas melalui pembebasan bersyarat, sementara empat lainnya resmi menghirup udara bebas hari ini.

Keputusan amnesti ini bukan diberikan sembarangan. Proses seleksi dilakukan ketat, mengikuti kriteria yang diatur secara nasional. Di antara mereka yang diusulkan dan disetujui menerima amnesti adalah:
Narapidana pengguna narkotika yang dijerat Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 (tanpa embel-embel “juncto” atau keterlibatan tindak pidana lainnya), Pelaku tindak pidana makar tanpa senjata api, serta Terpidana Undang-Undang ITE, khususnya mereka yang dihukum atas penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah.

Tak hanya itu, amnesti juga menyentuh sisi kemanusiaan yang lebih dalam. Beberapa yang diusulkan berasal dari kalangan rentan dan berkebutuhan khusus, seperti: Narapidana dengan gangguan jiwa, Penyandang disabilitas intelektual, Penderita penyakit paliatif, hingga Narapidana berusia di atas 70 tahun.

Baca Juga :  Sidang Kasus Dugaan TPPO PT. NSP Cabang Malang, Zainul: Dakwaan Jaksa Prematur

Kepala Lapas Watampone, Saripuddin Nakku, menyampaikan bahwa pemberian amnesti ini adalah bentuk nyata perhatian negara terhadap proses pemasyarakatan. “Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tapi simbol dari harapan dan kesempatan kedua bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan nyata selama menjalani masa hukuman,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Kalapas menjelaskan bahwa proses verifikasi terhadap narapidana penerima amnesti dilakukan secara ketat dan menyeluruh. “Kami pastikan hanya mereka yang benar-benar memenuhi kriteria berperilaku baik, bebas dari pelanggaran disiplin, dan bersih dari penyimpangan yang bisa diusulkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengusulan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. “Kami pastikan bahwa pelaksanaan amnesti ini bersih dari praktik korupsi, pungli, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang. Ini komitmen kami,” katanya menegaskan.

Delapan nama warga binaan Lapas Watampone telah tercantum dalam Keppres Amnesti 2025. Empat di antaranya sebelumnya telah memperoleh pembebasan bersyarat (PB). Hari ini, empat lainnya resmi bebas melalui mekanisme amnesti.
Berikut nama-nama warga binaan yang dibebaskan:
AR – Dipidana berdasarkan Pasal 127 tanpa juncto;
AS – Dipidana berdasarkan Pasal 127 tanpa juncto;
MS – Dipidana berdasarkan Pasal 127 tanpa juncto;
IH – Tercatat memiliki gangguan kejiwaan.

Baca Juga :  Pemda TTU Siapkan Bengkel Daerah untuk Efisiensi Anggaran dan Perawatan Kendaraan Dinas

Kebebasan mereka bukanlah akhir, melainkan titik awal baru untuk kembali ke masyarakat dengan bekal kesadaran dan perubahan diri yang lebih baik.

Saripuddin juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas kepercayaan yang diberikan. “Kepercayaan ini adalah amanah besar, dan kami akan terus mendorong pembinaan yang humanis, adil, dan berorientasi pada pemulihan,” katanya.

Ia berharap momen ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk terus memperbaiki diri. “Lapas bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga ruang untuk belajar, bertumbuh, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemberian amnesti tahun 2025 ini menyasar 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Lapas Watampone menjadi bagian dari program nasional ini, yang menandai langkah progresif pemerintah dalam reformasi sistem pemasyarakatan di tanah air.

Dengan berjalannya proses amnesti secara bersih, terukur, dan adil, Lapas Watampone membuktikan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang menghukum, melainkan tentang memanusiakan dan membina. (*)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts