Kota Malang – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) Cabang Malang, menjadi perhatian publik.
Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa yakni Hermin (45) asal Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang yang memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan PT NSP Malang, dan Dian alias Ade (37) asal Kecamatan Sukun Kota Malang dan memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP Malang dengan pasal berlapis.
Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Hal itu membuat kuasa hukum kedua terdakwa, M. Zainul Arifin, S.H., M.H mempersoalkan keabsahan surat dakwaan dengan mengajukan esepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Menurut Zainul, dakwaan jaksa terhadap kedua terdakwa dinilai terlalu prematur dan berlebihan, dan perlu pembuktian lebih lanjut, terutama terkait legalitas perusahaan tempat kliennya bekerja.
“Perusahaan ini legal, memiliki akta dan menjalankan proses yang sah, mulai dari izin SIP3MI dari Kementerian Ketenagakerjaan, SIP2MI dari BP2MI, hingga izin operasional dari Gubernur. Jika prosedurnya benar, apakah ini masih bisa dikategorikan sebagai TPPO,” tanya Zainul, dalam keterangan video yang diterima media online ini, Senin (12/5/2025).
Terlebih, lanjut Zainul, legalitas PT NSP Cabang Malang dan semua dokumen telah dikantongi, dan hanya permasalahan kekurangan teknis.
“Seharusnya, tanggung jawab operasional cabang perusahaan seharusnya berada di kantor pusat, bukan pada pegawai cabang, jadi kami yakin, majelis akan obyektif akan melihat bahwa perkara ini bukan unsur pidana, melainkan administratif,” jelasnya.
Dengan adanya dokumen-dokumen tersebut, tambah Zainul, PT NSP Cabang Malang telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Klien kami menyatakan SOP itu ada. Lalu, di mana letak unsur TPPO-nya? Tudingan TPPO harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan asumsi,” tukasnya.