Plt Sekda TTU Serahkan SK PTT

IMG 20201007 WA0018 1 - Zonanusantara.com
Tenaga kontrak yang ditempatkan pada Dinas Lingkungan Hidup
IMG 20201007 WA0018 1 - Zonanusantara.com
Tenaga kontrak yang ditempatkan pada Dinas Lingkungan Hidup

Kefamenanu,- Sembilan puluh lima orang tenaga PTT pada Dinas Lingkungan Hidup (LHD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur menerima SK tahun 2020 dari Pemerintah Kabupaten setempat.

Penyerahan SK dilakukan oleh Penjabat Sekda Fransiskus Tilis didampingi Asisten 3 Administrasi Setda TTU, Raymundus Thal di aula Dinas Lingkungan Hidup, Rabu (07/10/2020).

Read More

Kepada media ini, Fransiskus mengatakan, penyerahan SK PTT pada Dinas Lingkungan Hidup sempat tertunda karena ada beberapa tenaga PTT yang dinilai dari aspek kinerja kurang bagus.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas Ikut Vaksin

“Namun mereka sudah kita suruh buatkan pernyataan di atas kertas bermeterai untuk perbaiki kinerja mereka kedepannya,”ungkapnya.

SK PTT tersebut kata Fransiskus berlaku satu tahun dan akan dilakukan penilaian setiap akhir tahun dan yang berkinerja baik akan diperpanjang SKnya dan yang tidak bagus tidak diperpanjang SKnya.

Fransiskus berharap tenaga PTT serius melaksanakan tugas pengabdian yang dipercayakan kepada mereka sesuai beban kerja yang diberikan untuk kepentingan daerah dan teristimewah keindahan kota Kefamenanu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU, Yonas Tameon ketika dikonfirmasi mengenai teknis penyaluran honor bagi tenaga PTT DLH mengatakan, akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing tenaga PTT.

“Penyalurannya langsung ke rekening mereka masing-masing,”jelas mantan Camat Kota Kefamenanu itu.

Baca Juga :  Mohammad Ihsan Siap Sukseskan Program Vaksinasi Nasional

Yonas mengatakan, 95 tenaga PTT tersebut dibayar selama 9 bulan dari bulan Januari hingga September 2020 dengan upah perbulan Rp.1.250.000/orang.

Yonas mengatakan, 95 orang tersebut terdiri dari 91 petugas kebersihan, 1 orang sopir, 2 orang tenaga laboratorium dan 1 orang tenaga administrasi.

Selain honor, ada juga biaya K3 (kesehatan keselamatan kerja) bagi 91 tenaga PTT sebesar Rp. 175.000/orang.

“Untuk biaya K3 hanya diberikan kepada 91 orang. Sedangkan 4 orang tenaga PTT lainnya tidak karena pekerjaan mereka tidak beresiko seperti 91 orang tenaga PTT lainnya. Antara lain, tenaga laboratorium, tenaga sopir dan tenaga administrasi,”tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *